BATULICIN, Kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan empat orang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai, melakukan persekongkolan dan menggunakan narkotika jenis sabu, di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Rabu (24/7) beberapa waktulalu.
Baca juga=Berhasil atasi Banjir dan Kekeringan, Desa Batulicin Irigasi masuk Verifikasi Kampung Iklim
Empat orang tersangka tersebut yakni MT (37), MS (33), DH (26) dan MH (27) yang semuanya merupakan warga Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.
Dari tangan para tersangka petugas menemukan Barang Bukti sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram, satu buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, satu buah bong dari botol plastik lengkap dengan sedotan putih, dan satu buah kompor terbuat dari botol kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Frederikus Salama, melalui KBO Ipda Anang Setyawan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dari Satresnarkoba yang akhirnya dilakukan penangkapan atas tindak pidana yang dilakukan empat orang tersangka tersebut di Kersik Putih.
“Empat orang tersangka kami tangkap di dalam satu rumah yang sama dengan barang bukti yang kami sita 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dari botol plastik lengkap dengan sedotan putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kecil,” sebutnya.
Baca juga=Berhasil atasi Banjir dan Kekeringan, Desa Batulicin Irigasi masuk Verifikasi Kampung Iklim
Dari hasil penangkapan ini pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Penulis: Syahriadi
Editor: Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga





