ASN di Tanbu segera jadi Tersangka

BATULICIN, K.Pos –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) segera menetapkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di salah satu lingkup dinas di pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, sebagai tersangka korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) Kejari setempat, Haris SH, kepada awak media, saat ditemui di ruang Kasi Intel, Fajar Seto Nugroho, Selasa (23/8) kemarin, di Batulicin.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Berhasil atasi Banjir dan Kekeringan, Desa Batulicin Irigasi masuk Verifikasi Kampung Iklim

Saat ditanya siapa ASN yang akan ditetapkan menjadi tersangka itu, Haris belum bersedia menyebutkan nama. “Sabar ya, sebentar lagi pasti akan kita publikasikan. Kami menunggu hasil audit BPKP dulu,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga terkendala jumlah personil yang terbatas, termasuk sempat terkendala pelaksaan Pilpres dan Pileg, April 2019 lalu.

Yang jelas, sambung Haris, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kasus tahun 2017, di salah satu instansi lingkup Pemkab Tanbu. Untuk nilainya kisaran Rp100 juta lebih, dan jenis perkaranya adalah penyalahgunaan dana operasional BBM, rincinya.

Fajar Seto Nugroho SH, selaku Kasi Intel Kejari Tanbu, saat ditanya menggenai temuan kasus yang ada di ‘dinas gemuk’ seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, belum bisa memberikan jawaban.

“Yang jelas kami sudah bergerak, namun kami belum menemukan terkait dengan Tipikor di ketiga dinas tersebut. Kami juga menunggu laporan dari masyarakat. Manakala hal itu ada dan terjadi, maka pasti akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Baca juga=Berhasil atasi Banjir dan Kekeringan, Desa Batulicin Irigasi masuk Verifikasi Kampung Iklim

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Tanbu, Irwan SH, yang mengaku sudah menerima informasi terkait akan ditetapkannya salah seorang ASN di pemkab setempat jadi tersangka, menyatakan jika yang bersangkutan (ASN calon tersangka, red), pernah meminta pendampingan hukum. Akan tetapi tidak dilanjutkan, dan yang bersangkutan membatalkan, ujarnya.

Penulis : Kristiawan
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait