Kotabaru, Kalselpos.com -Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, mengadakan rapat ekspose laporan pendahuluan susunan revisi rencana tata ruang wilayah (RT/RW), dilaksanakan di Hotel Kartika Kotabaru, Jumat (19/7).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Kotabaru Drs. H. Akhmad, MM, Sejumlah Pejabat SKPD Kotabaru, Kasdim 1004 Kotabaru, Kepala Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru.
Baca juga=Kejaksaan Kotabaru musnahkan 22,42 Gram Sabu dan Ribuan Butir Zenith
Sekda Kotabaru Drs. H. Akhmad, MM mengatakan, dalam rangka revisi perda Kabupaten Kotabaru nomor 11 tahun 2012, yang mana harus melakukan revisi ini, karena tata ruang kita tidak sesuai lagi dengan riil di lapangan dan banyak permasalahan.
“Pertama, terkait dengan masalah kawasan hutan. Masih banyaknya Desa kita dari 198 Desa, 4 Kelurahan masuk kawasan hutan. Akibat dari permasalahan tersebut program Presiden untuk persertifikat tidak bisa,” kata Sekda.
Kemudian kedua, lanjutnya untuk kawasan transmigrasi sudah ditetapkan tapi sertifikatnya tidak bisa terbit karena masuk kawasan hutan juga. Ketiga, tukar guling kawasan yang mana tidak sesuai lagi, dulu ada ada antar kabupaten dipindah kekotabaru APL menjadi hutan, status perubahan gunung sebatung dulu kawasan hutan lindung menjadi Tahura, kemudian permasalahan investasi yang sudah jalan yang dulunya kawasan APL sebelum SK MENHUT menjadi hutan, itu menjadi salah satu mengganggu investasi derah dan masih banyak lagi yang lainnya.
“Inilah PR Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalahnya dengan melakukan revisi tata ruang. Kotabaru hampir kurang lebih 60 persen masuk kawasan hutan, dalam aturan undang-undang tata ruang nomor 26 tahun 2007 kita untuk melakukan revisi masih dibolehkan, karena kita ada peluang untuk menyelesaikan sesuai dengan undang-undang,”ungkapnya.
Ia berharap kita bisa mengeluarkan prioritas tentunya desa dan mengurangi masalah yang ada, cukup sekitar 15 persen dari 60 persen kita ubah kawasan sebab ini sudah sangat mendesak, kapan lagi kita untuk mensejahterakan masyarakat yang mana kepemilikan legelitas lahannya harus diakui dan dilindungi undang-undang.
Kepala Dinas Cipta karya dan tata ruang Muhammad Maulidiansyah mengatakan, revisi RT/RW karena hasil peninjauan kembali dilakukan pada tahun 2018 lalu bekerjasama dengan instansi terkait, ternyata RT/RW kita skornya masih dibawah standar yang harusnya 85 sedangkan 49,3, artinya harus melakukan revisi.
Baca juga=Kejaksaan Kotabaru musnahkan 22,42 Gram Sabu dan Ribuan Butir Zenith
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa tidak sesuai lagi misalnya masalah adanya peraturan diatas pemerintah pusat atau provinsi mengenai kawasan hutan, kemudian batas wilayah kita dengan kabupaten tetangga, ada peraturan menteri dalam negerinya yang mengatur kepastian batas, sehingga kita harus menyesuaikan kembali RT/RW,” pungkasnya.
Penulis : Ardiansyah/Muliana/Uzi
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store