Diduga Tak bayar Hutang Menantu pemilik Hotel Berbintang diadili

SIDANG GUGATAN - Edwin Sugianto, jalani sidang gugatan perdata di PN Banjarmasin,(istimewa)

BANJARMASIN, K.Pos – Lantaran diduga ingkar janji dan tidak punya itikat baik, Edwin Sugianto, manantu dari seorang pengusaha hotel sukses di kota ini, terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (18/7) kemarin.

Edwin Sugianto digugat secara perdata di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, yang diketuai Afandi Widariyanto SH dengan anggota Purjana SH MH dan Moch Arif Satiyo Widodo SH MH.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Banjarmasin siap Deklarasikan “Kota Bebas Pasung”

Pada persidangan perdana tersebut, tergugat Edwin Sugianto yang tak lain adalah Direktur CV Bintang Surya Perkasa, datang sendiri ke pengadilan, tanpa diwakil oleh penasihat hukumnya.

Sementara, dalam nota gugatannya, Penggugat yakni pimpinan PT Topindo Atlas Asia atau agen minyak pelumas Top 1, lewat kuasa hukumnya, Taufik Himawan SH, menyatakan jika Tergugat Edwin Sugianto selaku Direktur CV Bintang Surya Perkasa yang beralamat di Jalan H Hasan Basri Nomor 2 Banjarmasin, semula adalah distributor resmi produk milik Penggugat, PT Topindo Atlas Asia, dengan merek dagang minyak pelumas Top 1 sejak tahun 2007.

Alasan diajukan gugatan wanprestasi adalah karena tidak dibayarnya tagihan-tagihan terhadap barang-barang yang sudah dikirimkan kepada Tergugat dan telah menunggak lebih dari 5 tahun.
Bahwa sebelum PT Topindo Atlas Asia (Top 1) menggugat CV Bintang Surya Perkasa, sudah dilakukan upaya secara musyawarah mufakat pada tanggal 6 Agustus 2012, di mana Tergugat dalam hal ini Edwin Sugianto menandatangani Pernyataan pengembalian uang hasil penjualan produk Top 1 dengan cara mengangsur setiap bulan sebesar Rp200 juta dari bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Juli 2014.

Surat Pernyataan tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh istrinya yaitu Lita Wijaya.
Atas tidak dibayarnya tagihan-tagihan tersebut maka pihak Top 1 (PT Topindo Atlas Asia) menggugat CV Bintang Surya Perkasa di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebesar Rp 3.050.000.000, sekaligus denda keterlambatan senilai Rp1.281.000.000, sehingga total nilai gugatan adalah sebesar Rp4.331.000.000.
Sejauh ini, CV Bintang Surya Perkasa tidak membayar kewajiban atau menunggak lebih dari 5 tahun kepada Top 1. Segala upaya negosiasi dan mediasi telah dilakukan, tapi tidak memperoleh kesepakatan daari Edwin Sugianto.

Baca juga=Banjarmasin siap Deklarasikan “Kota Bebas Pasung”

Terakhir, pada saat mediasi di PN Banjarmasin, pada bulan Juni 2019, Tergugat menawarkan penyelesaian dengan menawarkan sebidang tanah miliknya di daerah Pontianak, Kalbar, seluas sekitar 5.000 m2, namun dari sisi harga masih jauh dari kewajiban, sehingga pihak Top 1 menolak, hingga kasusnya terpaksa harus disidangkan.

Penulis : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait