Satreskrim Polresta Ungkap 41 Kasus

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi (hafidz).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Hingga Juli tahun 2019, Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan spesifikasi kendaraan bermotor sebanyak 41 kasus.

“Dari total keseluruhan 70 kejadian, sebanyak 41 kasus berhasil diungkap dengan persentasi penyelesaian 58 persen dan jumlah tersangka 41 orang yang berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Kamis (18/7) Sore.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Banjarmasin siap Deklarasikan “Kota Bebas Pasung”

Sedangkan pencurian biasa, total 54 kejadian dan 34 kasus sudah berhasil diselesaikan dengan persentasi 62 persen, untuk total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang, diantaranya ada yang sudah menjalani persidangan.

Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), ada 7 kasus penjambretan dan 4 kasus berhasil diungkap dengan persentasi 57 persen, serta 4 orang tersangka yang berhasil dibekuk.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, ada 66 kejadian, total penyelesaian 37 kasus, dengan persentasi penyelesaian 56 persen, serta 29 orang tersangka yang berhasil diamankan.

“Sampai dengan hari ini bisa dibilang situasi dan kondisi kota Banjarmasin relatif aman,” ucap Ade.

Ia menambahkan, untuk menekan tindak pidana tersebut, Polresta Banjarmasin tidak berhenti sampai disini.

“Salah satunya adanya tim Patroli Harat yang bergerak pada jam malam, kemudian adanya himbauan dari Bhabinkamtibmas dari polsek-polsek setempat apabila ada sepeda motor yang terparkir di sembarang tempat,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Disampaikan, Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah membuat tiga macam stiker yang bertujuan menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga harta benda milik mereka.

“Adapun himbauan yang tertulis dari tiga macam stiker tersebut yaitu antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor,” terang Ade.

Semua usaha yang kita jalankan, tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat itu sendiri.

Baca juga=Banjarmasin siap Deklarasikan “Kota Bebas Pasung”

“Kita mengajak masyarakat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, paling tidak mereka bisa menjaga harta bendanya, dan disetiap stiker yang sudah kami buat tertuliskan nomor Satreskrim Polresta Banjarmasin yang bisa dihubungi,” demikian Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait