Sempat ‘mengendap’ lebih dari 5 Bulan

TERDAKWA ‘PESTA SABU’ - Ke 14 terdakwa kasus ‘pesta sabu’ di Gang Mandor, Jalan Belitung Darat Banjarmasin, saat akan meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, usai persidangan, Senin (15/7) kemari(istimewa)

Pesta Sabu akhirnya Bergulir di Pengadilan

Sebanyak 14 terdakwa kasus ‘pesta sabu’ di Gang Mandor, Jalan Belitung Darat Banjarmasin, Senin (15/7) kemarin, kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

================
BANJARMASIN, K.Pos – Kasus yang sempat ‘mengendap’ lebih dari 5 bulan, sejak penggerebekan yang dilakukan aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel, pada Kamis (31/1/2019) lalu, itu, disidangkan di depan majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

Pada persidangan kemarin, tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RJS) Sambang Lihum, tak bisa dihadirkan sebagai saksi ke persidangan oleh JPU, kecuali ketua RT setempat, Supiansyah.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, saksi diminta untuk ikut dalam penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Diakui, saat penggerebekan di tempat kos-kosan tersebut, memang ditemui sekumpulan orang, yang terdiri dari 10 pria dan dua orang perempuan.

Selain itu juga, sebut Supiansyah, dalam ruangan tersebut juga terlihat sejenis botol kecil lengkap dengan alat isap yang diduga bong untuk nyabu.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menyebutkan ke 14 orang terdakwa yang terdiri dari 12 orang pria dan dua wanita dari berbagai profesi, karyawan perusahaan, pedagang, sopir, pegawai honorer, ada pula berstatus mahasiswa dan mahasiswi, menggelar pesta sabu.
Para terdakwa sendiri yang masing masing berinisial GM (24), NH (24), MJ (24), NA (21), NL (22), AR (31), RH (25), BR (29), NSA (26), MJ (21), OSR (26), NCR (29), Y (26), serta DS (26).

Pesta sabu diduga dilakukan agar menjadi sumber kekuatan untuk mengikuti permainan futsal. Namun pesta sabu yang digelar di tempat kost lantai II milik pasutri berinisial No dan Ni, itu sebelum selesai keburu digerebek pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang pada saat itu didampingi Ketua RT setempat, Supriansyah.

Oleh petugas, dalam pesta sabu tersebut berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 0,64 dan satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, dua buah bong lengkap dengan alat hisapnya serta satu buah korek api gas.
Akibat perbuatannya, para terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga=Kesbangpol gelar Sosialisasi Pasca Pilpres di Banjarmasin Barat

Seperti diketahui, kasus penggerebekan terhadap 14 orang terkait pesta sabu, ini sempat menjadi perbincangan hangat, dan sejak diamankan hingga sekarang menjalani persidangan, para terdakwa tidak dilakukan penahanan, namun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Km 17 Gambut, Kabupaten Banjar.

Ke 14 terdakwa sendiri, hanya di dampingi penasihat hukum M Akbar SH dari Bankum Peradi Banjarmasin.

Penulis: SA Lingga
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait