BANJARBARU, K.Pos – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil menangkap Anwar Effendi (38), pelaku penipuan terkait pengadaan gas Elpiji 3 Kg, pada Jumat (12/7) lalu.
Kejadian berawal saat korban Noor Hidayat (54), warga Guntung Paikat Banjarbaru, ditawari pelaku untuk menjadi agen gas Elpiji 3 Kg sebanyak 100 tabung isi lengkap dengan harga per tabung Rp160 ribu. Kemudian korban mengirimkan uang DP (tanda jadi) sebesar Rp3.200.000 kepada pelaku, yang beralamat di daerah Kelurahan Kemuning Kota, Banjarbaru.
Baca juga=Bupati dan Wabup Lepasan JCH HSS Menuju Asrama Haji Banjarbaru
Seminggu kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang tambahan, dan korban kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp12 juta, namun tabung – tabung gas Elpiji 3 Kg yang dijanjikan, justru tidak kunjung datang.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Reskrim AKP Aryansyah saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya pelaku penipuan terkait pengadaan gas Elpiji 3 Kg.
“Pelaku bernama Anwar Effendi kami tangkap saat melintas di Jalan Panglima Batur, di mana korbannya saat ini berjumlah dua orang dengan modus berbeda. Ada dua laporan yang kami terima yaitu di Polsek Banjarbaru Kota dan Polres Banjarbaru,” ucapnya.
Selain melakukan penipuan terkait pengadaan gas Elpiji 3 Kg, Anwar Effendi juga dilaporkan korban lainnya, bernama Saikun (48), warga Jalan Panglima Batur, usai mengaku mampu menjadi penghubung penjualan sebuah toko dan meminta uang kepada pemilik toko sebesar Rp7 juta, untuk berangkat ke Jakarta, namun ternyata tidak ada pembelinya, dan pelaku juga tidak ke Jakarta.
Baca juga=Bupati dan Wabup Lepasan JCH HSS Menuju Asrama Haji Banjarbaru
Saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kemungkinan ada korban lainnya yang juga ditipu oleh pelaku. “Untuk pelaku Anwar Effendi, saat ini kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Aryansyah.
Penulis: Fahmi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store