BARABAI, K.Pos – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), HA Chairansyah mengaku kini tidak bisa terlalu banyak, karena nantinya bisa dijadikan bahan pelaporan kembali.
Dia juga membuka dan menyebutkan ada enam organisasi atau LSM dari HST yang melaporkan dirinya ke Polda Kalsel, beberapa waktu lalu, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalsel.
Baca juga=Tukang Kisah Ngetop dari Barabai Berpulang ke Rahmatullah
Mereka yang melaporkan itu, adalah atas nama Ahdiat Raihadi dan Muhammad Jaini dari Pengurus Gembuk HST, Rustam Effendi dari pengurus JIMKA HST, Badri dari pengurus Banser HST, Muhammad Yasin dari pengurus PC IPNU HST, M Irsyadul Insan dari PC PMII HST dan Ardiansyah dari GP Ansor HST.
Laporan tersebut menganggap bahwa Bupati HST memperlambat proses pencalonan Cawabup HST dan melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, karena dengan sengaja menghilangkan hak seseorang karena jabatannya untuk mengisi jabatan sebagai cawabup setempat,
“Kami tidak tahu, laporan itu diproses atau tidaknya oleh Polda, namun sampai saat ini kita tidak pernah dipanggil,” tegas Chairansyah, saat memfasilitasi sejumlah LSM yang mendesak agar secepatnya Pemkab HST mempunyai cawabup pada forum hearing atau dengar pendapat, Senin (15/7) kemarin, berlangsung di Gedung DPRD setempat, di Barabai.
Pada pertemuan hearing tersebut, koordinator LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen Kalsel, Aliansyah juga mengungkapkan pihaknya telah membuat surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI.
Perihalnya yaitu mohon dibuatkan rekomendasi mendesak Bupati HST secepatnya menyerahkan usulan dari gabungan partai pengusung dua nama cawabup ke DPRD setempat. “Kami juga meminta agar dalam tenggat waktu dua hari ke depan, sudah ada keputusan baik dari partai pengusung maupun bupati terkait calon wakil bupati yang diajukan,” jelas Aliansyah.
Baca juga=Tukang Kisah Ngetop dari Barabai Berpulang ke Rahmatullah
Bupati Chairansyah menanggapi, bahwa masalah ini masih berproses di partai pengusung, kalau ketiga gabungan partai pengusung yaitu PKS, Gerindra dan PBB sudah sepakat dengan nama-nama yang diajukan, maka secepatnya juga akan diajukan ke DPRD HST.
Dia menceritakan, pada tanggal 1 Maret 2019 yang lalu, pihaknya telah menyurati parpol pengusung, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Akhirnya, parpol pengusung dipanggil kembali dan mengadakan pertemuan di rumah dinas serta sepakat, pengusulan nama cawabup, ditunda lagi setelah Pemilu selesai.
Beberapa hari setelah Pemilu selesai, PBB dan PKS masing-masing menyerahkan satu nama cawabup yang diusulkan. Sedangkan Gerindra merekomendasikan tujuh nama, dan menyerahkan sepenuhnya kepada bupati untuk memilih.
Namun bupati meminta agar mengerucutkan tujuh nama itu menjadi dua nama saja, dan akhirnya dari gabungan partai pengusung awalnya telah sepakat dengan tiga nama, yaitu dari PBB yaitu Berry Nahdian Furqon, PKS mengusung H Faqih Jarjani dan Gerindra yaitu Mahmud.
“Karena itu kesepakatan partai pengusung dan ada tiga nama, maka Saya punya hak untuk memilih dua nama saja untuk diajukan ke DPRD HST, yakni H Faqih Jarjani dan Mahmud,” beber Bupati Chairansyah..
Namun belakangan, ternyata Mahmud mengundurkan diri, dan partai pengusung mencabut surat pertama dengan merekomendasikan H Faqih dan Berry.
“Jadi, kami meminta lagi kepada partai pengusung untuk berkoordinasi kembali dan membicarakannya dengan mempertimbangkan kebatinan kami yang sebelumnya telah mencoret satu nama hingga dimasukan kembali. Bagaimanapun juga yang menjadi wakil bupati nantinya merupakan wakil Saya untuk sama-sama menjalankan roda pemerintahan,” kata bupati.
Minggu yang lalu, sebuat Chairansyah, pihaknya memang menerima surat dari PBB dan Gerindra yang mengusulkan kembali dua nama, yaitu Berry dan Faqih. Namun berkas-berkas pencalonan itu harus lengkap sebagaimana peraturan perundang-undangan, tidak sekedar menyodorkan nama saja.
“Seharusnya partai pengusung tidak mengajukan masing-masing secara terpisah, namun harus ada kesepakatan ketiga partai. Dan yang baru menyerahkan surat cuma dua parpol tersebut. Jadi belum ada kesepakatan ketiga parpol sampai saat ini,” kata Chairansyah.
Baca juga=Tukang Kisah Ngetop dari Barabai Berpulang ke Rahmatullah
Menurut bupati, sebenarnya polemik ini tidak meresahkan masyarakat. Justru yang bermasalah itu di partai pengusung. “Kami hanya menunggu hasil keputusan dan rekomendasi dari parpol pengusung, jadi tidak ada upaya untuk memperlambat proses cawabup ini,” tegas Bupati Chairansyah.
Penulis:Ant/Lingga
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store