Kasus Pengeroyokan oleh caleg Terpilih

AKP Alfian Tri Permadi

Diduga dapat Tekanan, saksi Cabut Kesaksian

======================

Bacaan Lainnya

BATULICIN, K.Pos – Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), AKP Alfian Tri Permadi, menyatakan jika gugatan praperadilan jajarannya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri  (PN) Batulicin oleh HF, salah seorang tersangka kasus pengeroyokan, merupakan hak bersangkutan.

“Yang jelas kami bekerja secara profesional, sesuai alat bukti yang kami temukan, hingga membuat terang  tindak pidana yang dilakukan,”  ujarnya.

Baca juga=BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Tandatangani MoU Mekanisme PATEN dengan Seluruh Kecamatan di Tanbu

Kalaupun, seperti yang disampaikan di media cetak maupun media online, bahwa penahanan terhadap HF, yang juga caleg terpilih di DPRD Tanbu, itu minim alat bukti dan lain-lain. “Maka kita buktikan saja di pengadilan,” tegasnya.

Lantas, kalaupun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, itu memang hak dari yang bersangkutan, karena pihaknya tidak mengejar keterangan dari tersangka, ucapnya.

Sedang terkait dua orang saksi yang mendadak mencabut kesaksiannya, AKP Alfian menjawab, itu belum didalami pihaknya, apakah saksi dalam tekanan atau tidak. Yang jelas kalau melihat secara umum, ada kemungkinan saksi berada di bawah tekanan, ucapnya.

“Melihat secara umum, indikasinya sih di bawah tekanan, dan kemungkinan besok atau lusa kasus pengeroyokan yang dilakukan tersangka HF sudah P21, Insya Allah,” tandasnya. (kwn/adi)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan salah seorang calon legislatif (caleg) berinisial HF terhadap Abdal Khabir, selaku ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Tanbu, pada 20 April 2019 lalu, berlanjut.

Baca juga=BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Tandatangani MoU Mekanisme PATEN dengan Seluruh Kecamatan di Tanbu

Itu setelah HF, yang juga angggota Dewan setempat dan caleg terpilih itu, bersama dua tersangka lain yakni Ardiansyah alias Aco dan Rano Effendi tersebut, diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat.

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 20 April 2019, sekitar pukul 22.00 Wita, itu terjadi di kantor parpol yang beralamat di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir.

Menurut pengakuan korban Abdal Khabir, dirinya dipukul lantaran hanya karena mempertanyakan data Formulir C1, yang dibawa oleh teman dari HF, dan dimasukkan ke dalam mobil tanpa seizin dirinya selaku ketua LPP salah satu parpol di Tanbu, yang bertanggungjawab akan semua data tersebut.

Setelah mempertanyakan itu, teman HF justru menjawab, tanya saja kepada HF di dalam kantor. Kemudian Abdal Khabir pun menghampiri HF, dan mempertanyakan akan hal tersebut. Rupanya pertanyaan korban itu, memancing emosi HF, hingga dia menendang Abdal Khabir dari belakang.

Merasa dirinya terancam dan tidak mungkin melawan atas perlakuan HK, dikarenakan korban habis melakukan operasi usus buntu di perutnya, Abdal Khabir berusaha meninggalkan dan mengambil laptop miliknya, yang berisi data file Formulir C1 tersebut. Kala itu, HK kembali menendang korban, hingga mengenai tangan, dan laptop yang dipengang Abdal Khabir langsung jatuh ke lantai.

Kemudian Khabir tetap berusaha meninggalkan ruangan menuju ke luar, namun HK lagi – lagi  melayangkan pukulan dan sempat ‘memiting’ leher korban.

Sampai di situ, Khabir pun tak peduli meski ‘dipiting’ dari belakang, dia tetap berjalan. Sesampainya di luar, dua teman HK muncul. Kemudian HK melepas cepitan tangan di leher Khabir, lantaran salah satu dari teman tadi berusaha memisah. Akan tetapi, teman HK satunya, justru sempat melayangkan pukulan ke kepala Abdal Khabir.

Atas kejadian tersebut korban Abdal Khabir melaporkan HK ke Polres Tanbu, pada tanggal 21 April 2019 sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP /91/lV/2019/RES Tanbu/SPKT.

Terpisah, terlapor HF, saat dikonfirmasi pada, Rabu (1/5), di acara rekapitulasi pleno  di Hotel Ebony Batulicin, membantah jika dirinya memukul korban Abdal Khabir. Bahkan, dia mengaku tidak pernah melalukan hal itu kepada korban.

Baca juga=BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Tandatangani MoU Mekanisme PATEN dengan Seluruh Kecamatan di Tanbu

Menurut HK, itu urusan kedua saksi kecamatan yang dimandatkan oleh PKB, sebab mereka membutuhkan data atau Formulir C1 untuk rekapitulasi di kecamatan waktu itu.

Penulis: Kristiawan/adi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait