Tak terima dijadikan Tersangka Caleg terpilih Praperadilan Polres Tanbu 

BATULICIN, K.Pos – Terkait dengan penangkapan salah seorang caleg terpilih di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HF, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan, pihak kepolisian setempat terancam di praperadilkan.

Itu setelah HF, melalui pengacaranya John Silaban SH, kepada Kalsel Pos, Selasa (9/7), di Batulicin, menyatakan, akan mem-praperadilan Polres Tanbu ke Pengadilan Negeri (PN) Batulicin. Apalagi, sambungnya, pihaknya meragukan dua alat bukti sah secara hukum yang diyakini oleh pihak penyidik.

Bacaan Lainnya

Baca juga=BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Tandatangani MoU Mekanisme PATEN dengan Seluruh Kecamatan di Tanbu

“Sebab, kalau hanya berdasarkan bukti surat saja, yaitu hasil visum, menurut hemat kami nilai hukum tersebut sangat lemah. Harusnya, sebuah visum harus dikuatkan juga dengan keterangan saksi,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai materi praperadilan yang rencananya akan digelar pada 16 Juli 2019 nanti di PN Batulicin, John silaban membocorkan, pertama penetapan tersangka, kemudian penangkapan dan penahan, sekaligus prosedur penyidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Alfian, saat dikonfirmasi via WA, mempersilakan pihak HF dan pengacaranya melayangkan praperadilan ke PN Batulicin. “Pastinya, Kami akan senantiasa mengikuti jadwal Praperadilan di PN Batulicin, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan salah seorang calon legislatif (caleg) berinisial HF terhadap Abdal Khabir, selaku ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Tanbu, pada 20 April 2019 lalu, akhirnya berlanjut.

Itu setelah HF, yang juga angggota Dewan setempat dan caleg terpilih periode, ini telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, di Batulicin.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 20 April 2019, sekitar pukul 22.00 Wita, di kantor parpol yang beralamat di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir tersebut, sebelumnya ditangani Unit 1 Satuan Reskrim Polres setempat.

Menurut pengakuan korban Abdal Khabir, dirinya dipukul lantaran hanya karena mempertanyakan data Formulir C1, yang dibawa oleh teman dari HF, dan dimasukkan ke dalam mobil tanpa seizin dirinya selaku ketua LPP salah satu parpol di Tanbu, yang bertanggungjawab akan semua data tersebut.

Setelah mempertanyakan itu, teman HF justru menjawab, tanya saja kepada HF di dalam kantor. Kemudian Abdal Khabir pun menghampiri HF, dan mempertanyakan akan hal tersebut. Rupanya pertanyaan korban itu, memancing emosi HF, hingga dia menendang Abdal Khabir dari belakang.

Merasa dirinya terancam dan tidak mungkin melawan atas perlakuan HK, dikarenakan korban habis melakukan operasi usus buntu di perutnya, Abdal Khabir berusaha meninggalkan dan mengambil laptop miliknya, yang berisi data file Formulir C1 tersebut. Kala itu, HK kembali menendang korban, hingga mengenai tangan, dan laptop yang dipengang Abdal Khabir langsung jatuh ke lantai.

Kemudian Khabir tetap berusaha meninggalkan ruangan menuju ke luar, namun HK lagi – lagi  melayangkan pukulan dan sempat ‘memiting’ leher korban.

Sampai di situ, Khabir pun tak peduli meski ‘dipiting’ dari belakang, dia tetap berjalan. Sesampainya di luar, dua teman HK muncul. Kemudian HK melepas cepitan tangan di leher Khabir, lantaran salah satu dari teman tadi berusaha memisah. Akan tetapi, teman HK satunya, justru sempat melayangkan pukulan ke kepala Abdal Khabir.

Atas kejadian tersebut korban Abdal Khabir melaporkan HK ke Polres Tanbu, pada tanggal 21 April 2019 sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP /91/lV/2019/RES Tanbu/SPKT.

Terpisah, terlapor HF, saat dikonfirmasi pada, Rabu (1/5), di acara rekapitulasi pleno  di Hotel Ebony Batulicin, membantah jika dirinya memukul korban Abdal Khabir. Bahkan, dia mengaku tidak pernah melalukan hal itu kepada korban.

Baca juga=BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Tandatangani MoU Mekanisme PATEN dengan Seluruh Kecamatan di Tanbu

Menurut HK, itu urusan kedua saksi kecamatan yang dimandatkan oleh PKB, sebab mereka membutuhkan data atau Formulir C1 untuk rekapitulasi di kecamatan waktu itu.

Penulis: Kristiawan
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait