BANJARMASIN, K.Pos – DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemko setempat segera menyampaikan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota
Banjarmasin tahun anggaran 2020 kepada pihak dewan untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga=Smart City Banjarmasin Pilar Smart People
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengungkapkan, mengingat waktu penyampaian
KUA/ PPAS) sudah cukup mendesak, hingga akhir bulan Juni pihak Pemko Banjarmasin belum
menyampaikan KUA/PPAS APBD tahun 2020.
“Padahal daerah lain diantaranya DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur sudah melakukan
pembahasan KUA/PPAS. Bahkan, sudah membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA) dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019,” ujar Matnor Ali, usai kunjungan di DPRD Kota
Samarinda.
Dikatakannya, penyampaian KUA/PPAS sangat penting karena merupakan salahsatu tahapan sebelum
dibahasnya Rancangan Anggararan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.
Ia juga menandaskan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemeritah
Daerah, terkait pembahasan RAPBD antara kepada daerah dengan DPRD wajib berpedoman pada RKPD,
KUA dan PPAS.
“Dengan mekanisme ini, maka KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi
pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah
tentang RAPBD, yang nantinya dituangkan dalam Perda,” ucapnya.
Baca juga=Smart City Banjarmasin Pilar Smart People
Jika terlambat tegasnya, maka pemerintah daerah bisa terancam dikenai sanksi administratif.
Penulis: Aspihan Zain
Penanggungjawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store