Pemko diminta sampaikan KUA/PPAS APBD 2020

KUNKER – Komisi III DPRD Banjarmasin mendapat masukan soal KUA/PPAS dan informasi terkait selain kegiatan reses, kunker ke DPRD Kota Samarinda.(istimewa)

BANJARMASIN, K.Pos – DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemko setempat segera menyampaikan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota
Banjarmasin tahun anggaran 2020  kepada pihak dewan untuk  dilakukan pembahasan.

Baca juga=Smart City Banjarmasin Pilar Smart People

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengungkapkan, mengingat waktu penyampaian
KUA/ PPAS)  sudah cukup mendesak,  hingga akhir bulan Juni pihak Pemko Banjarmasin belum
menyampaikan KUA/PPAS APBD tahun  2020.
“Padahal daerah lain diantaranya DPRD Kota Samarinda  Kalimantan Timur sudah melakukan
pembahasan KUA/PPAS. Bahkan, sudah membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA) dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019,” ujar Matnor Ali, usai kunjungan di DPRD Kota
Samarinda.

Dikatakannya, penyampaian KUA/PPAS sangat penting karena merupakan salahsatu tahapan sebelum
dibahasnya Rancangan Anggararan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.

Ia juga menandaskan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemeritah
Daerah, terkait pembahasan RAPBD antara kepada daerah dengan DPRD wajib berpedoman pada RKPD,
KUA dan PPAS.
“Dengan mekanisme ini, maka KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi
pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah
tentang RAPBD, yang nantinya dituangkan dalam Perda,” ucapnya.

Baca juga=Smart City Banjarmasin Pilar Smart People

Jika terlambat tegasnya, maka pemerintah daerah bisa terancam dikenai sanksi administratif.

Penulis: Aspihan Zain
Penanggungjawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait