BANJARMASIN, K.Pos – Lini Marlini (44), warga Komplek Perdana Griya Asri, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang sebelumnya sempat divonis bersalah dan dihukum 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Vonis bebas terdakwa, yang sebelumnya sempat dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tersebut, dibukukan dalam putusan Banding bernomor 65/PID/2019/PT.BJM, yang disampaikan lewat juru sita PN Banjarmasin, tertanggal 28 Juni 2019.
Baca juga=Teriakan “MURKA” membahana di Banjarmasin City Rock 2019
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Banjarmasin, juga menyatakan ‘mementahkan’ atau membatalkan putusan PN Tanjung bernomor 10/Pid.B/2019/PN.Tjg tertanggal 4 April 2019, sekaligus menyatakan perbuatan terdakwa Lini Marlini, bukan merupakan tindak pidana atau ‘Onslah’ (perbuatan terjadi, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan keperdataan, red).
Selain itu, majelis hakim PT Banjarmasin yang diketuai Abdul Siboro SH MH dengan anggota Reno Listowo SH MH dan Supraja SH MH, menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sekaligus memerintahkan yang bersangkutan untuk dibebaskan dari tahanan Rumah Tanahan (Rutan) Tanjung.
M Nizar Tanjung SH MH CIL, penasihat hukum terdakwa Lini Marlini, yang dikonfirmasi Kalsel Pos, terkait vonis bebas di peradilan Banding di PT Banjarmasin, Sabtu (29/6) lalu, mengaku bersyukur. “Putusan bebas di tingkat Banding, ini membuktikan proses di tingkat penyidikan di Polres dan penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, ‘ada masalah’,” ucapnya.
Karenanya, begitu vonis PN Tanjung diketok palu, Nizar Tanjung dan kleinnya, langsung mengajukan Banding ke PT Banjarmasin, sebelum akhirnya permintaan Banding itu dikabulkan.
Sekedar diketahui, Lini Marlini oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, terkait jual beli tanah perumahan. Padahal, dalam prosesnya, terdakwa sempat mengembalikan uang sebesar Rp115 juta, masing – masing kepada korban pelapor Putu Lydya Lestari sebesar Rp90 juta, dan kepada Yusarianto sebesar Rp25 juta, dengan maksud untuk menyelamatkan nama baik perusahaan yangt dimiliknyal, yakni PT PLamboyan Mandiri Group.
Terlebih, dalam perjanjian tentang pengikatan jual beli Nomor 104 tanggal 29 Februari 2016, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Mirzasyah Syahran SH, antara PT Plamboyan Mandiri Group dengan Putu Lydya Lestari, khususnya mengenai jual beli atas bidang tanah senilai Rp90 juta, dinyatakan bila terjadi permasalahan hukum, maka harus diselesaikan secara Perdata.
Tindakan jaksa menyeret kasus Lini Marlini ke ranah pidana, jelas tindakan salah dan keliru. Sebab, di dalam akta notaris pendirian PT Plamboyan Mandiri Group Nomor 13 tertanggal 2 September 2015, mencantumkan jabatan sekaligus posisi terdakwa Lini Marlini sebagai direktur, sekaligus sebagai pemilik saham terbesar, yakni 150 lembar saham, yang dengan sendirinya mempunyai hak dan kewenangan melakukan tindakan hukum, baik ke luar maupun ke dalam perusahaan, termasuk menjualbelikan tanah kavlingan milik PT Plamboyan Mandiri Group, yang hingga sekarang menjadi objek usaha perusahaan tersebut, beber Nizar Tanjung.
Baca juga=Teriakan “MURKA” membahana di Banjarmasin City Rock 2019
Apalagi, dalam persidangan di PN Tanjung, jaksa sama sekali tidak pernah menghadirkan Notaris/PPAT Mirzasyah Syahran SH sebagai saksi kunci.
Penulis:Lingga
Penanggung jawab:SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store