“Zona Merah KPK” bukan terkait Aset Pemda

Supian Hk (kiri) didampingi Puar Junaidi (kanan)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Menyikapi masuknya Provinsi Kalsel dalam zona merah pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) disebut memang benar, itu sewaktu ada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati HST, Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Dirut utama PDAM Bandarmasih.

“Namun perlu ditegaskan untuk zona merah yang disebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan terkait aset Pemerintah daerah (Pemda), Ya perlu dipahami maksud dan tujuannya dulu nanti salah opini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Supian Hk, kepada wartawan, Kamis (20/5).

Bacaan Lainnya

Baca juga=Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin‎ Bentuk Timpota HSS-Tapin ‎

Menurutnya, berkembangnya istilah zona merah karena adanya kegiatan yang dilakukan Mendagri bahwa kegiatan itu terkait kegiatan sosialisasi terkait Permendagri Nomor 33 tahun 2019 terkait dengan bagaimana pengelolaan penyusunan penggunaan anggaran.

Di dalamnya menyangkut penyusunan RAPBD, yang dihadiri seluruh sekretaris daerah, ketua DPRD se Indonesia termasuk dari DPR RI. Bahkan sambung Supian Hk, dirinya bertolak khusus ke Jakarta menyampaikan perihal ini untuk memastikan kebenarannya.

“Tapi kami bersyukur mendagri mengingatkan setiap daerah, meski yang disampaikan zona tersebut kasus yang lama,” terang politisi Golkar ini.
Dinamakan zona merah itu tegasnya, bukan karena banyaknya korupsi. Tapi pihak Kemendagri mengingatkan kepada pihak pemerintah provinsi, artinya salah satu bentuk pencegahan bahwa pasca kasus OTT itu sebenarkan Provinsi Kalsel telah keluar dari zona merah itu.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Puar Junaidi, ada beberapa point yang diingatkan oleh Mendagri, pertama karena pada tahun 2020 itu banyak melaksanakan pemilihan kepala daerah sehingga dana untuk pemilihan kepala daerah itu harus betul-betul dilakukan evaluasi, diteliti dan diperhatikan, sehingga dalam penganggarannya tidak terindikasi terjadinya mark up untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

“Mendagri hanya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, dan uang rakyat bisa termanfaatkan dengan baik,” sebutnya.
Yang kedua sambung Puar, terkait adanya temuan terus menerus di mana belum tertibnya administrasi yang berkaitan dengan aset. Hal ini disebabkan batasan-batasan gerak pemerintah kabupaten/kota misalnya ada pelimpahan kewenangan SMA oleh Provinsi.

“Kan harus ada penyerahan, penghapusan, pengembalian dan pemusnahan, ini jelas diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014. Ini terkendala karena penghapusan dan pemusnahan tersebut harus ada persetujuan DPRD, semua ada dalam penjelasan Mendagri harus secara bersama-sama antara DPRD dan Pemda agar secara administrasi tidak ada kesan melawan hukum,” bebernya.

“Bagi pemerintah provinsi dengan istilah zona merah itu sangat bersyukur, artinya pemerintah pusat perhatian terhadap Provinsi Kalsel,” ucap Politisi senior Golkar ini.

Hal ini tambahnya, juga mengingatkan agar jangan sampai WTP yang dinyatakan BPK RI ada kesalahan -kesalahan yang dilakukan. Karena yang namanya WTP itu adalah satu keberhasilan Pemda dalam melakukan pengelolaan anggaran, artinya sesuai dengan peruntukannya tepat sasaran.

Baca juga=Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin‎ Bentuk Timpota HSS-Tapin ‎

“Salah satu contoh kita melakukan pembangunan perkantoran, kita melakukan pembelian tanah, maka itu harus jelas status tanah itu dan memiliki sertifikasi kepemilikan bahwa ini harta kekayaan negara” tutupnya.

Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penangungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait