Wabup HSU Tanggapi Positif Dua Raperda

AMUNTAI, K.Pos – Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi tanggapi positif terhadap 2 (dua) buah  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSU.
Tanggapan ini terkait Rancangan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan  Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan saat Rapat Paripurna pada penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD HSU.
Wabup Husairi menyampaikan sepuluh poin tanggapan yang disampaikannya kepada para peserta sidang paripurna.
Menanggapi pertanyaan fraksi terkait dengan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2018 yang hanya mencapai 92,73%, ia menjelaskan secara keseluruhan terealisasi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2018 melampaui target yang dijelaskan sebelumnya, estimasi yakni sebesar 102,35%.
“Namun, ada kelompok pendapatan asli daerah terealisasi hanya sekitar 92,73%. Hal ini lantaran, karena mendapatkan pada retribusi daerah terealisasi sebesar 91,12% dan pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar 85,35%,” terangnya.
Sementara, menanggapi pertanyaan fraksi dewan terkait dengan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Husairi mengatakan, bahwa saat ini memang belum ada rencana Pemda untuk menggalih fungsi dan lahan konservasi menjadi lahan produktif mengingat di wilayah HSU masih banyak terdapat lahan lahan tidur, terlantar yang masih bisa dijadikan lahan pertanian produktif.
Namun, daerah yang menjadi target utama yang akan diproteksi sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di 9 kecamatan yang berada pada kawasan budidaya tanaman pangan lahan basah atau olahan lebak.
Sementara terkait dengan lahan pertanian pangan yang sudah di alih fungsikan baik menjadi areal perumahan ataupun areal usaha.
“Pemerintah daerah berupaya tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan kelompok masyarakat atau perorangan yang telah mendapat izin penggunaan lahan baik untuk perumahan ataupun usaha lainnya, apalagi selama ini  area petani yang telah beralih fungsi berada pada lahan lebak watun satu, yaitu tidak termasuk sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, “tegasnya.

Paripurna juga dihadiri anggota fraksi-fraksi DPRD dan sejumlah pejabat SKPD dilingkungan Pemkab HSU, Forkompinda, Ormas serta mahasiswa.

Penulis: Adiyat/diskominfo
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Bacaan Lainnya

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait