Wabup ASN Tanpa Kabar Tunjangan Akan di Potong

RANTAU, K.Pos – Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin masuk pertama kerja habis cuti lebaran. Senin ( 10/6) kemarin.

Turut serta mendampingi sidak, Kepala Insfektorat H Abdul Hamid, Kepala Bagian Hukum Unda Absori, Bagian BKPSDM Indra Yani, Staf Ahli Bupati Alfian Yusuf dan Perwakilan Bagian Organisasi

Bacaan Lainnya

Baca juga=Wanita Warga Binaan Rutan Rantau Ikuti Pemeriksaan Iva Test dan Deteksi Kanker Payudara

Kantor dinas yang menjadi sasaran di sidak pertama Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tapin, kemudian kedua Kantor Bappelitbangda, Kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara.

Kemudian ke Kantor Dinas Pariwisata, lanjut Kantor Kelurahan Kupang, Kantor Kelurahan Rantau Kanan dan Puskemas Tapin Utara dan terakhir Kantor Camat Tapin Utara.

Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor menjelaskan, hari ini pertama ASN masuk kerja habis melaksanakan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 hijriah melakukan sidak kesejumlah kantor dan pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Baca juga=Wanita Warga Binaan Rutan Rantau Ikuti Pemeriksaan Iva Test dan Deteksi Kanker Payudara

Sesuai surat edaran Menteri Menpan RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil bahwa kita diwajibkan melakukan sidak ke kantor-kantor untuk melihat langsung kehadiran para ASN sehabis melaksanakan cuti bersama lebaran hari raya idul fitri 1440 Hijriah.

“Hasil sidak yang kita lakukan hari ini, rata-rata semua ASN hadir, namun ada yang tidak masuk kerja dengan memberikan surat keterangan sakit dan ijin juga tanpa kabar tidak banyak hanya beberapa orang, “katanya.

Bagi yang tanpa kabar ini tentunya akan diberikam sangsi sesuai dengan PP Tahun 53 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil yaitu bisa hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat serta dikurangi gajinya pemotongan tunjangan dan hukuman pembinaan bagi ASN bersangkutan.

“Tentunya bagi ASN yang tidak hadir tanpa kabar, hukuman disiplin menanti yang bersangkutan, ” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa semua salinan absensi kehadiran para ASN langsung dikirim Kekementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI hari ini juga.

Disisi lain juga Tim Bupati Tapin HM Arifin Arfan diwakili Staf Ahli Bupati Said Abdul Nasir, Tim Sekda Tapin H Masyraniansyah, Tim Staf Ahli, dan para Asisten juga melakukan hal sama sidak kesejumlah kantor-kantor di lingkungan Pemkab Tapin yang sudah di tentukan.

Penulis:Dillah
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait