Tersangka Peracik Sabu dikenakan Pasal Berlapis

Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya konferensi Pers terkait ungkap kasus narkoba.(istimewa)

MARABAHAN, kalselpos.com –
Polres Barito Kuala (Batola) gelar konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sabu- sabu, Senin (3/6).

Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya S.Sos, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dodi Harianto dan Kapolsek Mandastana, Ipda Maryono, mengungkapkan bahan baku sabu- sabu yang diracik tersangka di rumah kediaman orang tuanya di lingkungan Desa Puntik Tengah RT 6, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Tapak Gagak tingkat Kalselteng digelar di Marabahan

Baca juga=BRI Cabang Marabahan Laksanakan Penarikan Undian

“Kami melakukan penangkapan MA (29) beserta Barang Bukti (Barbuk) bahan baku dan peralatan untuk produksi sabu pada 27 mei 2019 lalu di kediaman orang tuanya di lingkungan Desa Puntik Tengah RT 6, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala. Jika tidak tidak tertangkap maka MA akan produksi kembali yang akan dapat menghasilkan 80 sampai 100 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Mugi panggilan akrab Kapolres Batola itu, cara pengolahan sabu tersebut didapat saat dia menghuni lapas Banjarmasin dalam kasus pemakai barang haram tersebut.

Baca juga=Tapak Gagak tingkat Kalselteng digelar di Marabahan

Baca juga=BRI Cabang Marabahan Laksanakan Penarikan Undian

“Tersangka memang sebelumnya pernah mengirim sabu setengah jadi kepada pemesan nya berjumlah sekitar 16 gram sabu hasil dari produksinya,” terang perwira melati dua di pundaknya itu kepada awak media.

Disampaikanya, pengolahan sabu – sabu tersebut, bahanya campuranya yaitu, garam dan obat-obatan daftar G. Selain itu, juga dibeli dari toko yang menjual alat-alat laboratorium atau alat kesehatan di Banjarmasin.

“Pihak kami di kepolisian terus mengembang kan kasus ini. Tersangka dikenakan tiga pasal yang disangkakan, yakni pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2019 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,’ pungkasnya.

Penulis :muliadi
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga.

 

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store                                                   

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait