Terdakwa Penipu nasabah BNI, dihujat

TUTUPI WAJAH - Tri Yuni Rasnagiri, terdakwa kasus penipuan nasabah BNI, terpaksa menutupi wajah, lantaran terus mendapat hujatan dari keluarga korban, yang kehilangan uang sebesar Rp8 miliar, dari aksi dugaan penipuan yang dilakukan mantan pegawai senior di Bank BNI 46 tersebut, Senin (17/6) kemarin.

Usai dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan penjara, Tri Yuni Rasnagiri, mantan
karyawati senior di Bank BNI 46 Banjarmasin, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan
uang nasabah senilai Rp8 miliar, terus membela diri.
——————————
BANJARMASIN, K.Pos – Bahkan, dalam nota pembelaannya, yang bersangkutan sama sekali mengaku
tidak bersalah, hingga meminta dibebaskan dari hukuman, yang bakal dijatuhkan majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pimpinan Afandi Widarijanto SH.
Tak salah, bila pembelaan Tri Yuni Rasnagiri, menuai sakit hati dari pihak keluarga korban Khairuddin
dan Hj Syam, yang selalu hadir dalam persidangan. Suami isteri yang kehilangan uang sebesar Rp8
miliar itu, pada persidangan, Senin (17/6) kemarin, sempat menghujat Tri Yuni Rasnagiri dengan kata
– kata makian, di antaranya “dasar pendusta”.

Baca juga=Hermansyah Maju Pilwali Banjarmasin bila dapat Restu

Bacaan Lainnya

Karuan, lantaran terus mendapat hujatan, sesaat sebelum meninggalkan ruang persidangan,
terdakwa Tri Yuni Rasnagiri langsung menutup wajahnya, dan nyaris tak beraksi, kecuali buru – buru
mengambil langkah cepat menuruni anak tangga, menuju ruang tahanan di lantai dasar PN
Banjarmasin.
Sekedar mengingatkan, dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Isnu Yuana Darmawan
dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, menyatakan jika kasus dugaan
penipuan uang nasabah Bank BNI yang dilakukan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, positif ada Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut saksi, dalam kasus ini juga ada mengarah ke TPPU aktif. "Karena yang namanya tindak
pidana pencucian uang aktif  itu, yakni melakukan transfer, menggunakan atau membelanjakan uang
dari hasil kejahatan, sebagaimana yang dilakukan terdakwa, yakni memindahkan atau mentransfer
uang nasabah, yang kemudian ia gunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap Isnu Yuana
Darmawan.
Sebelumnya, Fauzi S, saksi ahli dari Otoritas Jasa keuangan (OJK), yang dihadirkan pada sidang
lanjutan kasus dugaan penipuan uang nasabah senilai Rp8 miliar, dengan terdakwa Tri Yuni
Rasnagiri, juga menyatakan, apa yang dilakukan terdakwa mantan karyawati Bank BNI itu, jelas tidak
sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP, atau ‘melanggar’ proseder perbankan.
Menurut keterangan saksi di bawah sumpah, berdasarkan peraturan dalam perbankan, apa yang
dilakukan terdakwa itu menyalahi aturan, apalagi jabatannya hanya sekedar marketing. “Karena
dalam setiap penawaran produk bank, sebagai seorang marketing tidak bisa memindahkan uang
nasabah tersebut, apalagi digunakan untuk bermain pialang atau valas," ucap saksi.

Baca juga=Hermansyah Maju Pilwali Banjarmasin bila dapat Restu

Ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Afandi Widarijanto SH, siapa yang harusnya
bertanggungjawab atas raibnya uang nasabah? Saksi dengan menjawab, itu tanggungjawabnya
terdakwa. Karena menurut saksi, penggunaan uang nasabah diakukan oleh terdakwa, dengan cara
memalsukan dokumen. “Terkait dengan uang nasabah yang telah dipindahkan terdakwa itu
tanggungjawab terdakwa, karena apa yang dilakukan, sudah tidak sesuai dengan SOP” jelas saksi
Fauzi S.
Diketahui korban penipuan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, adalah H Khairuddin dan isterinya Hj Syam,
termasuk dua orang anak korban.

Sedangkan korban sendiri merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka
simpan nilainya sebesar Rp8 miliar, dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 miliar dan Hj Syam Rp3
miliar.

Penulis:gin
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait