BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika, Senin (17/6) Lalu.
Kabagbinopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Rabu (19/6) mengatakan, tersangka Husni Mubarak (36) warga Jalan Pematang Panjang RT 002 RW 001, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Mendengar adanya informasi bahwa dikediamannya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, segera dikerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan,” terang Sigit.
Baca juga=Banjarmasin Mengusulkan agar jadi Bali Kesebelas
Disampaikannya, setelah petugas berada dirumah tersangka, segera dilakukan penggeladahan, dan didapati dua buah dompet yang berwarna hijau dan merah muda.
“Dari dalam kedua dompet yang ditemukan didalam lemari rumah pelaku, ditemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar,” ungkapnya.
Disebutkan, total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita seberat 41,68 Gram beserta empat unit kaca pipet yang masih berisikan barang haram tersebut,” beber sigit.
Kini pelaku bersama barang bukti laknatnya, langsung di gelandang ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca juga=Banjarmasin Mengusulkan agar jadi Bali Kesebelas
Akibat perbuatannya, pelaku bersama barang bukti haramnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kasus akan terus kami kembangkan, guna mengetahui dimana pelaku mendapatkan barang laknat tersebut,” pungkasnya.
Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store