Satu Perusahaan angkutan Batubara belum Bayar THR Karyawan

BUNTOK, Kalselpos.com – Hingga kini, satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, masih belum merealisasikan pembayaran hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industrial Beno Kalajari mengungkapkan,
ada satu perusahaan di wilayah setempat yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Jelang Lebaran, Pengusaha Travel Kebanjiran Penumpang
Baca juga=
Dua Pelajar Tewas usai Tabrakan

“Ini menurut pengaduan dari salah seorang karyawan kepada kami,” ujarnya, Senin.

Dikatakannya, perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawan itu, bergerak di bidang angkutan batu bara yang beroperasi di Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Untuk itu lanjutnya, pihak segera berkonsultasi dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, untuk penindakan.

Baca juga=Jelang Lebaran, Pengusaha Travel Kebanjiran Penumpang
Baca juga=
Dua Pelajar Tewas usai Tabrakan

“Sebab kewenangan tindakan ini di pihak provinsi,” ujar Beno Kalajarienggan.

Padahal tambahnya, Bupati Barito Selatan telah mengeluarkan surat edaran nomor 252/Disnakertrans/V/2019 pada 15 Mei 2019 terkait hal itu kepada seluruh BUMN, BUMD, Perbankan, dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Barito Selatan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Surat edaran Bupati Barito Selatan tersebut telah disampaikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta yang ada di wilayah Barito Selatan ini, bahwa selambatnya H-7 THR harus dibayarkan,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan dalam Surat Edaran dari PT Daya PratamaMandiri (DPM) dengan perihal gaji dan THR Karyawan Site PT DPM menyampaikan bahwa sehubungan dengan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini masih belum stabil akibat dari tidak beroperasinya unit TR di lapangan, maka dengan ini menyampaikan apa yang sudah menjadi hak karyawan.

Yaitu yang pertama gaji April 2019 akan dibayarkan berdasarkan situasi keuangan perusahaan yang sudah stabil, kedua gaji Mei 2019 akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2019 dan yang ketiga yakni THRyang seperti biasanya jatuh pada saat Lebaran untuk kali ini akan jatuh pada Hari Natal di Desember 2019.

Perhitungan THR berdasar kan Lebaran 2019 yang mana dalam hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Dan perusahaan juga berharap kiranya seluruh karyawan dapat memahami mengenai kondisi perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan, kata Direktur Ops PT DPMSafriaSahlan.

Penulis : Aspihan Zain/antara
Penannggungjawab : SA Lingga

BUNTOK, Kalselpos.com – Hingga kini, satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, masih belum merealisasikan pembayaran hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industrial Beno Kalajari mengungkapkan,
ada satu perusahaan di wilayah setempat yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

“Ini menurut pengaduan dari salah seorang karyawan kepada kami,” ujarnya, Senin.

Dikatakannya, perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawan itu, bergerak di bidang angkutan batu bara yang beroperasi di Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Untuk itu lanjutnya, pihak segera berkonsultasi dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, untuk penindakan.

“Sebab kewenangan tindakan ini di pihak provinsi,” ujar Beno Kalajarienggan.

Padahal tambahnya, Bupati Barito Selatan telah mengeluarkan surat edaran nomor 252/Disnakertrans/V/2019 pada 15 Mei 2019 terkait hal itu kepada seluruh BUMN, BUMD, Perbankan, dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Barito Selatan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Surat edaran Bupati Barito Selatan tersebut telah disampaikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta yang ada di wilayah Barito Selatan ini, bahwa selambatnya H-7 THR harus dibayarkan,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan dalam Surat Edaran dari PT Daya PratamaMandiri (DPM) dengan perihal gaji dan THR Karyawan Site PT DPM menyampaikan bahwa sehubungan dengan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini masih belum stabil akibat dari tidak beroperasinya unit TR di lapangan, maka dengan ini menyampaikan apa yang sudah menjadi hak karyawan.

Yaitu yang pertama gaji April 2019 akan dibayarkan berdasarkan situasi keuangan perusahaan yang sudah stabil, kedua gaji Mei 2019 akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2019 dan yang ketiga yakni THRyang seperti biasanya jatuh pada saat Lebaran untuk kali ini akan jatuh pada Hari Natal di Desember 2019.

Perhitungan THR berdasar kan Lebaran 2019 yang mana dalam hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Dan perusahaan juga berharap kiranya seluruh karyawan dapat memahami mengenai kondisi perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan, kata Direktur Ops PT DPMSafriaSahlan.

Penulis : Aspihan Zain/antara
Penannggungjawab : SA Lingga

 

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store                                                   

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait