KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Perusahaan besar yang bergerak dibidang perkebunan sawit, PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS), yang berada di wilayah hukum Polres Kapuas, dilaporkan ke Satreskrim Polres Kapuas, Jumat (20/6) karena mangkir membayar sejumlah uang Land Clearng (Pembersihan lahan) kepada CV. Astra Gemilang yang beralamat di Jalan Pilau No 4A, RT 08 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Direktur CV Astra Gemilang Adythia Gemilang, saat ditemui di kantor Satreskim Polres Kapuas, Rabu (26/6) pukul 10.30 Wib, menjelaskan pihak mereka sudah menyelesaikan pembersihan lahan atau land clearing yang merupakan kesepakatan kerja bersama.
Baca juga=Tim KARS datangi RSUD Kapuas
“Namun setelah kita melunasi kewajiban yaitu membayar PPN dan pembayaran lainnya, yang merupakan persyaratan administrasi untuk pembayaran pada kita, pihak PT KSS tidak juga membayar uang sisa pekerjaan pada kita,” jelas Adythia Gemilang.
“Kita merasa di beri harapan saja, dan jumlah yang kita tagih sebesar Rp227 988.000,- yang belum dibayarkan pada pihak kita,” tambah Adythia Gemilang.
Baca juga=Tim KARS datangi RSUD Kapuas
Laporan diduga terjadi penggelapan sisa pembayaran ini sudah di sampaikan ke Satuan Reskim Polres Kapuas dan akan mereka tindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa pihak perusahan PT KSS, terangnya lagi.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store