Peserta Diklatpim diberikan Informasi Program dan Kebijakan Pemko

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menerima kunjungan peserta Visitasi Kepemimpinan Nasional Diklatpim Nasional Tingkat II Angkatan ke IX dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), di ruang Rapat Berintegrasi Kantor Balaikota.(istimewa)

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan mulai dari program smart city, geografis dan
destinasi wisata yang ada di kota ini. Termasuk diantaranya tentang pelarangan penggunaan
kantong plastik bagi ritel dan toko modern
==========================
BANJARMASIN, K.Pos – Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menerima kunjungan peserta Visitasi
Kepemimpinan Nasional Diklatpim Nasional Tingkat II Angkatan ke IX dari Lembaga Administrasi
Negara (LAN), Rabu (19/6) kemarin.
Selain menjelaskan tentang program smart city, geografis dan destinasi wisata yang ada di kota
ini, H Ibnu Sina juga menjelaskan tentang berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemko
Banjarmasin, diantaranya tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko
Modern.

Baca juga=Banjarmasin Mengusulkan agar jadi Bali Kesebelas

Bacaan Lainnya

Ia berharap, kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik yang telah dilakukan Pemko
Banjarmasin, tak hanya bermanfaat bagi masyarakat kota seribu sungai, tetapi juga berguna
bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Banjarmasin itu adalah kota pertama di Banjarmasin yang melarang penggunaan kantong
plastik diretail modern dan mini market, dan pelarangan itu dilakukan sejak 1 Juni 2016
tepatnya saat diberlakukannya Perwali Nomor 18 Tahun 2016,” ujarnya.
Saat pertemuan di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin.
H Ibnu Sina juga menjelaskan tentang solusi atas dikeluarkan Perwali Nomor 18 tahun 2016
tersebut, yakni dengan mensosialisasikan penggunaan Bakul Purun sebagai pengganti alternatif
kantong plastik.

Baca juga=Banjarmasin Mengusulkan agar jadi Bali Kesebelas

Untuk pelayanan publik, ucap pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini lagi, Kota Banjarmasin juga
telah menerapkan pelayanan berbasis program smart city, dimana ada 11 perizinan dan surat
menyurat ke kelurahan yang sudah bisa dimanfaatkan masyarakat dengan menggunakan
aplikasi E-Kelurahan atau PALUI.
“Warga tidak perlu datang ke kelurahan, tetapi cukup mengunduh aplikasi PALUI, dengan
aplikasi itu mereka bisa mengurusnya,  tapi deliverynya tetap harus datang ke kelurahan
mengambilnya. Standar pelayanannya adalah 3 sampai 5 hari, setelah itu mereka akan
mendapatkan notifikasi untuk mengambil di kelurahan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan saling bertukar cenderamata antara Walikota
Banjarmasin H Ibnu Sina dengan peserta diklat tersebut.

Penulis:Fudail/rel
Penanggungjawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait