Pengedar 22.250 butir THD diamankan Satresnarkoba Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com
Satuan Resnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan diduga pengedar tanpa ijin atau memiliki kewenangan obat terlarang, seperti yang diatur pasal 197 jo 196 Undang Undang Kesehatan Nomor 36, tahun 3009, tentang Kesehatan, pada Senin (24/6) pukul 22.30 WIB.

Pelaku Anwar Hadi bin M Nurdin (44) jalan Sulawesi Gang VII RT 009 RW 004 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan saat berada dirumahnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Meriahkan HUT Bhayangkara ke 73, Polsek Kapuas Timur gelar Senam Bersama Lintas Sektor

Bersamanya turur diamankan barang bukti 22.250 butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 1 Buah HP merk Samsung warna merah. 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah toples silver queen, 1 buah plastik warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah tas merk santer warna hitam, Uang tunai sebesar Rp4.337.000,-

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIP MSi, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suherman membenarkan adanya tindakan mengamankan terduga pelaku mengedarkan atau menyimpan jenis obat terlarang yang diedarkan tanpa memiliki kewenangan.

Baca juga=Meriahkan HUT Bhayangkara ke 73, Polsek Kapuas Timur gelar Senam Bersama Lintas Sektor

“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Markas Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Suherman.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait