Pelaku Pencuri Mobil Dibekuk di Desa Tangkas

MARTAPURA, Kalselpos.com – Kepolisian Sektor Martapura Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil di Desa Tangkas Kabupaten Martapura Barat, pada Kamis 27 Juni 2019 lalu.

Pelaku tersebut diketahui bernama Ahmad Nor Faisal (21) seorang warga Desa Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan ia ditangkap karena telah mencuri satu unit mobil Toyota Avanza warna silver milik Sutrisno (62).

Bacaan Lainnya

Baca juga=Kasus ‘Gugat Cerai’ belum diputus hingga 4 Bulan PA Martapura bantah Lakukan Persidangan kurang ‘Lazim’

Kapolsek Martapura Barat Ipda Akhmad Supianor membenarkan adanya penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media.

“Benar, seorang pelaku pencurian mobil berhasil diamankan saat ia berada di Desa Tangkas,” Tutur Ipda Akhmad Supianor, Minggu (30/6).

Kapolsek Martapura Barat menjelaskan kejadian berawal ketika sebuah mobil melaju dengan kecepatan tinggi di daerah Dalam Pagar menuju Desa Kitano yang dikejar oleh sejumlah sepeda motor yang berteriak maling maling.

Selanjutnya pelaku menyeberang ke desa tangkas yang merupakan wilayah hukum Polsek Martapura Barat, mengetahui informasi tersebut sejumlah personel pun diturunkan untuk menangkap pelaku. Anggota Polsek dengan bantuan warga akhirnya berhasil menghentikan laju mobil pelaku.

“Saat akan ditangkap warga yang emosi sempat mencoba menghakimi pelaku namun petugas berhasil mengamankan sebelum terjadi hal yang tidak di inginkan,” Tambahnya.

Karena lokasi pencurian terjadi di Banjarbaru, tepatnya di Jalan Pondok Empat Kecamatan Loktabat Utara sehingga kasus ini pun kemudian diserahkan ke Polres Banjarbaru.

“Karena lokasi terjadinya pencurian di wilayah hukum Banjarbaru, tersangka beserta barang bukti pun diserahkan pada Polres Banjarbaru,” ungkap Akhmad Supianor.

Terpisah Kasat Rekrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah mengungkapkan bahwa saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Baca juga=Kasus ‘Gugat Cerai’ belum diputus hingga 4 Bulan PA Martapura bantah Lakukan Persidangan kurang ‘Lazim’

“Saat ini sedang kami dalami, karena diketahui pelaku sendiri sedang dalam pengobatan panti rehab kejiwaan,” pungkas AKP Aryansyah.

Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait