Paripurna Tiga Raperda kembali Digelar

Rapat paripurna tiga buah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Rumah Potong Hewan, dan Penanggulangan Prostitusi, di gedung DPRD Barut.(asli)

MUARA TEWEH, K.Pos – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah sampaikan jawaban terhadap
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna III masa
sidang II tahun 2019, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak, Rumah Potong Hewan, dan Penanggulangan Prostitusi serta Perbuatan
Asusila, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/6).

Baca juga=Kafilah STQ Barito Utara ikuti 8 Cabang Lomba

Rapat tersebut di pimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, turut  hadiri Bupati Barut H Nadalsyah,
Wakil Bupati sugianto Panala Putara, unsur FKPD, Kepala SOPD beserta undangan lainnya.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum
fraksi-fraksi  pendukung dewan salah satunya dari pemandangan umum  fraksi partai Demokrat
yakni terkait pertanyaan mengapa pada konsideran mengingat angka 3 pada naskah raperda
tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila tidak mencantumkan undang-undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Kafilah STQ Barito Utara ikuti 8 Cabang Lomba

"Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80
tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan
peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum
daerah," ujar Nadalsyah.
Lebih lanjut jelasnya, bahwa tata cara penulisan produk hukum apabila telah dilakukan
beberapa kali perubahan cukup mencantumkan produk hukum induknya serta perubahan
terakhir dari produk hukum tersebut.
Sehingga, pada kondisideran mengingat  angka tiga pada naskah raperda tentang
penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila hanya mencantumkan undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta perubahan terakhirnya yaitu peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan serta kesiapan fraksi fraksi masing –
masing dan fraksi partai demokrat untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan
kabupaten layak anak,  rumah potong hewan dan penanggulangan prostitusi dan perbuatan
asusila,"katanya.

Penulis: sli
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait