Mahput simpan Sabu Dalam Kaleng Rokok

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Banjarmasin Timur.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Mahputra alias Putra alias Mahput (18) diciduk jajaran anggota Polsek Banjarmasin Timur pada senin 25 Juni 2019 lalu.

Pria yang merupakan seorang warga Jalan Prona IV Bedakap Kelurahan Pemurus Baru tersebut tertangkap tangan menyimpan sebanyak 11 plastik clip berisi serbuk kristal diduga sabu saat kediamannya di geledah petugas.

Baca juga=Incar Banjarmasin Satu, M Yamin tunggu Restu

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah mengatakan Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di TKP sering terjadi transaksi atau jual beli dan penyalahguna narkotika.

“Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur memimpin langsung penyelidikan dan melakukan penggeledahan di TKP, ” Ucap Kompol HM Uskiansyah, Kamis (27/6).

Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti yaitu 11 plastik klip yg berisikan serbuk kristal yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50,8 gram.

Disampaikanya, barang haram tersebut sebelumnya disembunyikan di dalam satu buah kotak kaleng rokok yang berada didalam kamar tidur pelaku, yang diakui oleh pelaku adalah miliknya sendiri.

“Kemudian pelaku berserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur yang dikenal akrab dengan awak media.

Baca juga=Incar Banjarmasin Satu, M Yamin tunggu Restu

“Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait