Komisi III DPRD Kalsel sebut PT TIA Berhasil lakukan Reklamasi Bekas Tambang

Surinto

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel belum laam tadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal tambang batubara milik PT Tunas Inti Abadi (TIA) di Sebamban Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ini yang kita injak saat ini adalah bekas tambang. Alhamdulillah reklamasi perusahaan ini berhasil,” ujar wakil ketua Komisi III Syafruddih H Maming, kepada wartawan Jumat (14/6) sore.

Bacaan Lainnya

Dari puluhan perusahaan tambang yang sudah menggali lahan, hanya ada dua yang tuntas dari jaminan reklamasi (Jamrek) hingga revegetasi (pemanfaatan), salah satunya PT TIA.

Baca juga=Jual Sabu di Banjarmasin, Warga Bangkalan diciduk Polisi

Lanjut pria yang akrab disapa Cuncung ini, semua perusahaan tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa meniru bagaimana seharusnya pelaksanaan reklamasi hingga revegetasi pasca tambang sesuai dengan kaidah lingkungan serta peraturan perundang – undangan.

Jika rata-rata perusahaan tambang di Kalsel, sambung Syafruddin seperti ini (PT TIA), Kalsel akan kembali hijau dan tidak ada perusakan lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi daerah. Oleh karena itu sebut politikus PDIP ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan kegiatan serupa ke perusahaan lainnya dengan memboyong dinas terkait. Sementara itu Anggota Komisi III lainnya, Surinto menjelaskan, jika secara teori benar-benar diterapkan, tentu Kalsel akan lebih hijau dari sebelumnya.

Baca juga=Jual Sabu di Banjarmasin, Warga Bangkalan diciduk Polisi

” Ya jika hal ini diterapkan dengan benar tentu kondisi lingkungan tetap asri dan hijau,” terangnya.

Oleh sebab itu tambah politikus PKS ini, jika alasannya setiap perusahaan tambang juga harus mereklamasi dan revegetasi lahan bekas galian, mereka juga harus menghijaukan wilayah lain yang luasnya sama dengan direklamasi.

Namun demikian diakui Surinto, fakta dilapangan tidak semudah teori yang disampaikan. Ada perusahaan tambang yang nakal dan cenderung enggan membayar Jamrek hingga tak mereklamasi bekas galian tambang.

Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait