Kasus ‘Gugat Cerai’ belum diputus hingga 4 Bulan PA Martapura bantah Lakukan Persidangan kurang ‘Lazim’

MARTAPURA, K.Pos – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Martapura, Kabupaten Banjar, diduga memegang
‘record’ terlama alias kurang lazim, dalam menyidangkan kasus perceraian bernomor perkara
197/Pdt.G/2019 tertanggal 25 Februari 2019.

Pasalnya, hingga 4 bulan lamanya, atau mendekati akhir bulan Juni 2019, ini kasus Cerai Gugat antara
Penggugat atas nama Hatmiati binti Syahrudin (23) terhadap Tergugat, Fajriannor bin Bijuri (25), yang
dimohonkan sejak 25 Februari 2019 itu, belum juga diputus.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Simpan Sabu Tiga Pria Asal Martapura Ditangkap Di Hotel

Karuan saja, penggugat atas nama Hatmiati, warga Desa Pemurus RT 003/RW 000, Kecamatan Aluh
Aluh, Kabupaten Banjar tersebut, merasa persidangan atas dirinya kurang ‘lazim’. “Pastinya, Saya sudah
sembilan kali hadir ke persidangan di PA Martapura, namun hingga itu, majelis hakim belum berani
mengambil keputusan,” ucapnya, kepada Kalsel Pos.

Padahal, menurut penggugat, alasan dirinya membuka sidang perceraian, seperti telah terjadinya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk chat di WA dari sang suami (tergugat Fariannor binti
Bijuri, red), yang menyatakan tidak bersedia lagi memberikan nafkah kepada dirinya, sudah disampaikan
secara tertulis ke majelis hakim.

Hatmiati menduga, pengacara dari tergugat Fajriannor bin Bijuri, ikut ‘memainkan’ persidangan, hingga
majelis hakim terpaksa harus menunda persidangan hingga lebih dari satu kali.
Sayangnya, saat kasus dugaan persidangan kurang ‘lazim’, ini coba dikonfirmasi Kalsel Pos kepada ketua
PA Kelas 1B Martapura, lewat salah seorang Penitera Pengganti, Eni Faridah, Selasa (25/6) kemarin, yang
bersangkutan justru tak terima jika persidangan bernomor perkara 197/Pdt.G/2019, disebut kurang
‘lazim’. “Kami malah ada yang menyidangkan kasus yang sama, lebih dari rentang waktu tersebut,”
jawabnya.

Baca juga=Simpan Sabu Tiga Pria Asal Martapura Ditangkap Di Hotel

Sekali pun demikian, Eni Faridah memastikan, jika persidangan antara Hatmiati binti Syahrudin dengan
Fajriannor bin Bijuri, akan diputus majelis hakim pada Senin, 1 Juli 2019 depan.
“Kendati tanpa kehadiran para pihak, kami akan putusan kasus Cerai Gugat ini, sebab sudah terjadwal
oleh majelis hakim PA Martapura,” tegasnya, sambil menunjukan bukti jadwal persidangan yang
terpampang di layar komputer di meja pengaduan, yang persis berada di pintu masuk PA Martapura.

Penulis: Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait