Gelapkan Sepeda Motor Inventaris Kantor, Feri Dibekuk Polisi

Pelaku Bersama Barang Bukti saat diamankan Mapolsekta Banjarmasin Barat (ist).

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat berhasil mengungkap tindak pidana perkara penggelapan sepeda motor roda, (21/6) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Jodi Dharma, Senin (24/6) mengatakan, pelaku Feri Ariadi (37) berhasil dibekuk dikawasan Jalan Dahlia, Gang Budaya, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Peringati Hari jadi Banjarmasin, lomba Bakudak dan Video Pendek kembali Digelar

“Barang bukti yang berhasil kami amankan satu unit sepeda motor merk Honda ber Nopol DA 2932 VN,” ungkap Jodi

Kejadian bermula, ketika Pelapor Rahmat, memberikan keterangan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, bahwa pelaku meminjam sepeda motor barang inventaris milik kantor, di Jalan Sutoyo S, dan tidak mengembalikannya.

“Mendengar Laporan tersebut segera dikerahkan petugas untuk meringkus pelaku,” terangnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka kerugian yang di taksir Rp 8 Juta 10 ribu rupiah.

Kini pelaku bersama barang bukti, diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga=Peringati Hari jadi Banjarmasin, lomba Bakudak dan Video Pendek kembali Digelar

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, dengan perkara penggelapan sepeda motor,” pungkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait