Draf Raperda Pembangunan Industri tak sesuai Permendagri

Aman Fahriansyah

BANJARMASIN, K.Pos – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aman Fahriansyah menyatakan, Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri Kota Banjarmasin tahun 2018-
2038 harus direvisi total, karena tidak berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2018.

Menurut dia, informasi draf Raperda tersebut tidak berkesesuaian dengan Permendagri yang berbunyi
evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri provinsi dan rencana
pembangunan industri daerah kabupaten/kota dari pihak pemerintah kota sendiri.
“Kan Raperda ini inisiatif dari pihak pemerintah kota, jadi kita minta mereka revisi Raperda ini, baru
lanjut pembahasan”ujar Aman Fahriansyah, yang menjadi ketua panitia khusus (Pansus) Raperda
tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin‎ Bentuk Timpota HSS-Tapin

Dia pun menyatakan, pembahasan Raperda tersebut memang belum menyentuh isinya, hingga sebelum
itu dilaksanakan harus diperbaiki pihak pemerintah kota.
“Makanya tadi kita batalkan agenda kelanjutan pembahasan, kita minta diperbaiki dulu drafnya secara
total”tutur politisi PPP tersebut.

Dia pun meminta, perbaikan Raperda tersebut dikaji dengan betul untuk kelanjutannya dibahas, paling
lambat bulan Juli 2019.

“Sebab masa akhir kami sebagai pansus Raperda itu pada Juli, sebab pada 9 September 2019 masa akhir
jabatan kita sebagai anggota dewan masa bakti 2014-2019," tuturnya.
Aman mengungkapkan, dari sekilas isi Raperda yang ada ini, menyangkut bagaimana Kota Banjarmasin
kedepannya ada titik dijadikan daerah industri kota.

Baca juga=Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin‎ Bentuk Timpota HSS-Tapin

"Misalnya daerah Alalak itu dijadikan daerah industri kota berupa mebel, atau daerah Kuin itu jadi
daerah industri kota berupa kue dan lainnya," bebernya.
Ternyata, ujar dia, fokus rencana pembangunan jangka panjang atau 20 tahun daerah industri kota
tersebut tidak berkesesuaian dengan peraturan di atasnya.

“Kita belum tahu pasti juga seperti apa ketidaksesuaiannya dengan Permendagri nomor 113 tahun 2018
tersebut, makanya kita minta pihak Pemkot untuk menginformasikannya dengan Pansus”
tutupnya.

Penulis: Aspihan/ant
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait