KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Pesta minuman keras (miras) berujung perkelahian hingga menimbulkan korban jiwa kembali terjadi. Sugianto atau Anto alias Ucil (35) yang tinggal di Desa Lunuk Ramba RT 05, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, diduga tewas usai dikeroyok oleh teman-temannya sesama komunitas penikmat minuman keras jenis Ciu atau Arak.
Korban ditemukan tergeletak di Pasar Blok B nomor 6, Jalan Mawar Kuala Kapuas, Kamis (20/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Dan langsung di evakuasi menggunakan Ambulan Relawan Balakar 545 Kapuas, ke RSUD setempat.
Pelaku pengeroyokan, yaitu AI, IS, DP dan MI, sudah diamankan oleh anggota Polsek Selat.
Baca juga=PN Kuala Kapuas Sosialisasi Zona Integritas dan berbagi Takjil
Sebelumnya, menurut pengakuan para tersangka mereka menggelar pesta minuman keras pada hari Rabu (19/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun setelah dua jam pesta miras jenis Ciu tadi karena reaksi dari minuman dan tidak kontrol emosi, korban dan salah satu pelaku yaitu IS terjadi perang mulut sekitar pukul 20.00 WIB.
Pertikaian itu berlanjut dengan perkelahian fisik, IS dibantu rekannya AI menyerang korban hingga jatuh ke lantai pelabuhan dan mengalami luka pada wajahnya. Perkelahian bisa dilerai oleh teman-teman lainnya dan korban meninggalkan tempat pesta minuman.
Pukul 20.30 WIB, korban kembali lagi dengan membawa sebilah balok kayu, lalu mencari tersangka IS juga AI yang sebelumnya berkelahi dengan korban. Lalu terdangka DP menarik korban kelorong pertokoan dengan maksud mendamaikan. Namun korban saat itu marah lalu mau memukul DP, dengan kayu balok.
Baca juga=PN Kuala Kapuas Sosialisasi Zona Integritas dan berbagi Takjil
Tetapi kayu balok dapat direbut tersangka AI, kemudian tersangka DP memukul dengan tangan kosong ke pada korban secara berulang kali. Akibat pukulan tersebut korban terjatuh di lantai pertokoan, diteruskan tersangka AI menendang korban dengan kakinya.
Tersangka MI juga ikut mengeroyok hingga akibat pengeroyokan tersebut korban pingsan. Lalu ditinggalkan dalam keadaan tidak berdaya di lorong pertokoan.
Pada hari Kamis (20/6) pukul 07.00 wib, korban ditemukan warga dalam keadaan tidak berdaya tapi masih bernapas. Lalu dibawa ke RSUD Kapuas menggunakan Ambulance Relawan Balakar 545 Kapuas. Untuk dilakukan pengobatan, namun pukul 10.00 Wib, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIK MSI, melalui Kapolsek Selat AKP Dhanny Sutirto mengatakan, pihak Polsek sejauh ini sudah mendatangi TKP, meminta visum, otopsi kepihak Rumah Sakit, serta mencatat para saksi, mengumpulkan barang bukti dan mengamankan tersangka.
“Para tersangka dikenakan dengan pasal 170 (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang AKP Danny Sutirto.
Kapolsek Selat AKP Dhanny Sutirto, mengimbau warga agar tidak mengkonsumsi miras sebab sudah banyak menimbulkan korban akibat mabuk berujung perkelahian.
“Kita harus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kecamatan Selat dan sekitarnya, jadi laporkan bila ada hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” pesan Kapolsek yang membawahi dua kecamatan, Selat dan Bataguh ini.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store