Diduga Sering Lakukan Transaksi Sabu, Odet Akhirnya Terciduk Dikediamannya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Seorang warga asal Jalan Cempaka Raya Gang Hasan Yamani 3 RT 25 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Jum’at 14 Juni 2019 lalu.

Pelaku diketahui bernama Rudi Hartono alias Odet (35) ia ditangkap oleh petugas saat sedang berada dikediamannya karena diduga kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Kodim 1007/Banjarmasin perbaiki Jalan Kuin Kacil

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma STIK saat dikonfirmasi pihak awak media membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pelaku berhasil kami tangkap saat sedang di kediamannya dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga paket,” Ucap Ipda Jody Dharma, Senin (17/6).

Ia menjelaskan awalnya Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian menyikapi hal tersebut Anggota Polsek Banjarmasin Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ketika pelaku di rumah petugas langsung melakukan penggledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari Masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan kelakuan pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di kediamannya,” Terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada awak media.

“Kamipun menyelidiki dan akhirnya menggeledah rumahnya yang kemudian kami dapati tiga paket sabu sabu seberat 0,16 gram,” Tambahnya.

Diketahui barang bukti yang berhasil dikumpulkan hingga sekarang oleh pihak kepolisian antara lain tiga paket sabu seberat 0,16 gram, uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp. 5.000.000,- , dua plastik klip, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah tas warna biru, tiga buah pipet kaca, satu buah bong yang terbuat dari botol mineral dan satu buah mancis.

Baca juga=Kodim 1007/Banjarmasin perbaiki Jalan Kuin Kacil

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait