Diduga ada Kebohongan dalam Penerbitan Akta – Notaris Yenny digugat

GUGAT NOTARIS - Ansari SH (kanan) saat memperlihatkan bukti surat gugatan bernomor 50/Pdt.6/2019/PN.Bjm, tertanggal 10-6-2019, yang dilayangkan terhadap Notaris Yenny, Senin (10/6) kemarin.

BANJARMASIN, K.Pos – Diduga melakukan unsur kebohongan dalam menerbitkan akta, Notaris Yenny SH, yang beralamat di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, digugat ahli waris, H Jumberian Noor.

Diutarakan penasihat hukum penggugat dari Kantor Anwar Firdaus dan Rekan, tergugat diduga telah melakukan pembohongan di mana sesungguhnya ada pihak yang tidak hadir, tapi dibuat seolah-olah hadir. 

Bacaan Lainnya

“Akta itu disahkan oleh notaris. Dan produk dari pada  akta itulah yang menjadi gugatan kita,” ujar Ansari SH, salah satu penasihat hukum penggugat, usai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/6) kemarin.

Baca Juga = Digugat cerai Isteri, Aman Jagau tuding PA salahi Prosedur
Baca Juga = Taruna Merah Putih Kalsel meminta KPU Bekerja Teliti dan Profesional

Adapun nomor perkara gugatan yang telah diajukan di PN Banjarmasin, yakni Nomor 50/Pdt.6/2019/PN.Bjm tanggal 10-6-2019.

Selain menggugat Notaris Yenny, penggugat juga menggugat H Sar’I, yang perkaranya memang menurut Ansari merupakan satu kesatuan. Gugatan yang diajukan terkait wanprestasi, sebagaimana nomor perkara 51/Pdt.6/2019/PN.Bjm tanggal 10-6-2019.

Adapun gugatan yang diajukan penggugat terhadap H Sar’i selaku tergugat, karena hutang piutang yang belum dilunasi.

Diutarakan kuasa hukum penggugat pada tahun 2012 saat H Jumberian Noor masih hidup melakukan jual beli saham dengan H Sar’i.  “Kesepakatan dengan klien Saya, saham dibeli H Sar’i seharga 64 miliar dan telah dibayar kurang lebih Rp46 miliar. Nah ada sisanya Rp14 miliar, yang hingga kini belum dilunasi, dan kami minta itu dibayar,” papar Ansari.

Baca Juga = Digugat cerai Isteri, Aman Jagau tuding PA salahi Prosedur
Baca Juga = Taruna Merah Putih Kalsel meminta KPU Bekerja Teliti dan Profesional

Disebutkan pula, upaya damai maupun somasi telah pula dilakukan, namun tidak ada tanggapan dari H Sar’i, hingga pihaknya memilih jalur hukum. “Hingga klien kita meninggal, belum ada pelunasan sisa utang tersebut, dan ini yang mengajukan gugatan adalah ahli waris dari Jumberian Noor,” jelasnya.

Gugatan ada dua atau terpisah, namun masih dalam satu kesatuan. Karena satu terkait  H Sar’i dalam urusan  hutang piutang yang mana melibatkan notaris. “Untuk notaris Yenny, kita sudah mempersiapkan bukti-bukti berupa akta tahun tahun 2012, 2014, dan 2018, terkait utang piutang jual beli saham Kuasa Pertambangan (KP) di Provinis Kalteng,” demikian Ansari SH. (gin)

 

Penulis : S.A. Lingga
Penanggung Jawab : S.A. Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait