Bupati Sampaikan Empat Buah Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu

BATULICIN, Kalselpos.com – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu 2019.

Empat Raperda tersebut disampaikan H. Sudian Noor pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (11/6) siang.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Muh. Alpiya Rakhman dan didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan sejumlah Anggota DPRD Tanbu yang hadir.

Baca juga=PT. Nusantara Batulicin Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Karang Bintang

Turut hadir pula Unsur Forkopimda, Jajaran Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dari Kantor Kemeterian Agama dan Perwakilan Perusda serta Perbankan.

Adapun Empat Buah Raperda dimaksud adalah, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Terhadap Perda tentang Pedoman Organisasi Struktur dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Mengawali pidatonya, Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor berkesempatan menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah kepada unsur pimpinan dan Anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Baca juga=PT. Nusantara Batulicin Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Karang Bintang

“Masih dalam suasana lebaran, ijinkan saya, atas nama Pribadi, keluarga dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.

Selanjutnya, Sudian Noor menyampaikan penjelasan secara garis besar dan menyeluruh terhadap 4 buah Raperda tersebut.

Dikatakannya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2018 merupakan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa Bupati menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah, yang menjadi kebanggaan kita bersama, dimana Kabupaten Tanah Bumbu telah emam kali mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) secara berturut-turut termasuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018,” paparnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Pencabutan dua Perda, Bupati menjelaskan, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa.

Maka perlu mencabut, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

“Dengan demikian, kedua Perda tersebut, tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi tentang penyelanggaraan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, serta mekanisme pengelolaan keuangan desa yang transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan Raperda tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan, Sudian Noor menyebutkan, Raperda tersebut sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan pasrtisipatif.

“Agar dapat membentuk kawasan Perdesaan diperlukan rancangan pembangunan kawasan perdesaan, yang dituangkan dalam Peraturan Dearah Kabupaten Tanah Bumbu,” sebut Sudian Noor.

Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Bupati menjelaskan, dalam upaya pengelolaan Arsip yang baik, perlu dibangun suatu model sistem pengelolaan arsip yang andal serta menjamin keabsahan, akurasi, obyektivitas dan ketepatan waktu, dalam rangka mengantisipasi keterbukaan informasi publik serta ketersediaan akses informasi secara luas oleh semua masyarakat.

“Mengingat betapa pentingnya pengelolaan arsip dengan baik, maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan pedoman bagi Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintahan Desa,” pungkasnya.

Diakhir Rapat Paripurna dilakukan penyerahan secara simbolis Empat buah Raperda oleh Bupati kepada Ketua Pimpinan Rapat Paripurna, yang kemudian diserahkan kepada Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, La Ode Subhan dan kepada Anggota Banggar DPRD Tanbu, Fawahisa Mahabatan.

Penulis: Syahriadi
Editor: Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait