Budi Simpan Sabu dalam Kotak HP

Pelaku Sabu - pelaku bersama barang bukti saat diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana perederan gelap gelap narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (26/6) Kemarin.

Pelaku, Budiman alias Budi berhasil dibekuk di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Perumahan Batola Residence Blok I, Desa Ha ndil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Baca juga=Incar Banjarmasin Satu, M Yamin tunggu Restu

Kabag Binopsal Ditersnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Kamis (27/6) mengatakan, penangkapan bermula ketika mendapatkan informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Mendengar informasi tersebut segera kita kerahkan petugas untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan terhadap pelaku,” terang Sigit.

Setelah, dilakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap tersangka, segera di TKP dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan yang ada di TKP kita dapati 17 paket sabu siap edar, yang disimpannya didalam satu unit kotak telepon genggam,” ungkapnya.

Dikatakannya, 17 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan seberat 25,89 Gram, beserta satu unit timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta 800 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti laknatnya segera di bawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga=Incar Banjarmasin Satu, M Yamin tunggu Restu

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Nartkotika,” pungkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait