BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Gelar Rakor Mekanisme Paten

BATULICIN, Kalselpos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui mekanisme PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

Rakor dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanbu, Eka Saprudin, dan diikuti oleh 10 kecamatan di lingkup Tanbu yang digelar di Hotel Ebony, Rabu (26/6) pukul 10.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Komunitas Pemancing se Tanah Bumbu gelar Halal bihalal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Aris Priyo Wibowo, mengatakan, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama DPMPTSP dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui mekanisme “PTSP” dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin dan kemudian ditindak lanjuti perjanjian kerjasama dengan kecamatan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui mekanisme PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

Tujuan perjanjian kerjasama dengan kecamatan adalah untuk saling mengoptimalkan fungsi kemitraan strategis pemerintah daerah ditingkat kecamatan serta memperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin sebagai penyelanggara amanah Undang-undang.

Dengan kerjasama PATEN diharapkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami manfaatnya secara komprehensif oleh masyarakat pekerja formal maupun masyarakat pekerja informal di seluruh kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu.

Aris juga berharap dengan dilakukannya perjanjian kerjasama optimalisasi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme PATEN di kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu para pemberi kerja, badan usaha atau masyarakat yang akan mengurus perijinan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna.

Dalam kesempatan tersebut juga telah dilakukan penandatanganan kerjasama Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) antara DPMPTSP Tanbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin yang bertujuan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan UU No. 24 Tahun 2011.

Menurut Kepala DPMPTSP Tanbu, Eka Saprudin, surat himbauan Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu akan dikeluarkan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha setelah dilakukan kunjungan bersama Pegawai Pengawas, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP dengan batas waktu 14 hari.

Baca juga=Komunitas Pemancing se Tanah Bumbu gelar Halal bihalal

Selain itu Eka juga menyampaikan bahwa dengan penerapan OSS (Online Single Submissin) secara otomatis badan usaha atau pelaku usaha yang sedang mengurus perijinan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam proses perijinannya.

Penulis: Syahriadi
Editor: Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait