BANJARMASIN, K.Pos – Tiga tersangka kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) Banjarmasin senilai Rp18 miliar, yang terjadi pada Januari 2019 lalu, dipastikan telah memasuki tahap II.
Tersangkanya adalah Arif Rahman sebagai Dirut Perusda Tanah Laut, Ukkas Arpani selaku Dirut PT Borneo Aura Sukses, dan Daniel selaku Dirut CV Rindu Alam.
Baca juga=Incar Banjarmasin Satu, M Yamin tunggu Restu
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Adi Fakhruddin SH MH. bos – bos tersebut telah mengajukan pinjaman kepada BSM Banjarmasin, dengan agunan fiktif. “Mereka mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada,” terangnya.
Ketiga pimpinan perusahaan itu bersekongkol dalam memainkan perannya masing-masing. Ada yang membuka suatu perjanjian kerjasama, kemudian ada oknum Bank Syariah Mandiri yang mempermudah pencairan.
Arif Rahman sebelumnya bekerja sebagai Kepala Cabang (mantan) Pembantu Mandiri Syariah, yang diduga telah melancarkan pengucuran dana itu. Sedangkan yang menerima dana pinjaman adalah Ukkas dan Daniel melakukan pengurusan dokumen fiktif.
“Ini adalah rangkaian, disangka adanya ikut serta atau saling kerjasama mereka dalam melancarkan manipulasi, nanti akan kita buktikan di persidangan,” terang Adi Fakhruddin.
Ketiga tersangka ada yang dikenakan pasal penipuan, pasal perbankan syariah dan pencucian uang, ungkapnya.
Sebelumnya, awal Januari 2019, Polda Kalsel melalui anggota Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), berhasil mengungkap kasus pembobolan bank bermodus pengajuan kredit fiktif dan agunan fiktif, yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT BS.
Baca juga=Incar Banjarmasin Satu, M Yamin tunggu Restu
PT BS sendiri melalui kredit bank yang didapat dengan cara memanipulasi dokumen persyaratan pembiayaan, membuat kuitansi pembelian kapal fiktif, dan menjaminkan agunan fiktif.
Penulis: Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store