Zairullah Jawab Isu Dirinya Tidak Bisa Mencalon

KOTABARU, Kalselpos.com – Menjadi perbincangan sebagian kalangan masyarakat di Kabupaten Kotabaru karena dinilai Zairullah Azhar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dikatakan bahwa tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Bupati Kotabaru.

Menurut Zairullah Azhar yang ditemui oleh wartawan Kalselpos.com Sabtu (15/6), di kantor DPC PKB Kotabaru menerangkan bahwa, ia menepis anggapan dirinya yang dikatakan tidak bisa lagi mengikuti pencalonan Bupati di Kabupaten Kotabaru karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati di daerah yang berjuluk bumi bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Zairullah : Dengan Niat Membangun, Ulun Siap Jadi Pemimpin Kotabaru

“Mereka yang mengatakan itu karena mungkin tidak mengetahui secara jelas, apalagi disebutkan tidak boleh lagi ikut kontes pemilihan kepala daerah di Kotabaru,” tutur Zairullah.

Dikatakannya lebih jauh, untuk menepis hal tersebut ia telah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri agar permasalahannya bisa jelas tidak ada lagi anggapan bahwa dirinya tidak boleh ikut mencalonkan diri.

“Sesuai dengan balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dengan nomor surat 131.62/7.386/OTDA, tertanggal 17 September 2018. Didalam surat itu jelas terbaca apakah boleh atau tidak dan itu menjawab keresahan isu tidak bisa mencalonkan diri kembali,” tambahnya.

Berkaitan dengan isi surat tersebut, di jelaskan oleh Zairullah, pada point 1 di sebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 11 UU nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU antara lain ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Penjabat bukanlah suatu jabatan yang berasal dari hasil pemilihan kepala daerah, melainkan diangkat dari PNS yang memenuhi syarat dan kriteria serta memiliki masa jabatan selama 1 tahun dan dapat di perpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara pada point 2 di katakan, Bupati yang menjalani masa jabatan untuk kedua kalinya dan mengundurkan diri sebelum masa jabatan keduanya berakhir, serta terhitung kurang dari 2,5 tahun maka Bupati tersebut terhitung telah menjabat selama 1 kali masa jabatan.

Baca juga=Zairullah : Dengan Niat Membangun, Ulun Siap Jadi Pemimpin Kotabaru

“Itu sudah sangat jelas isinya, dan sekali lagi kepada mereka yang mengatakan saya tidak bisa lagi ikut mencalon sebagai kepala daerah kemungkinan besar mereka tidak mengetahui hal tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa, dengan dukungan dari para tokoh dan masyarakat Kotabaru yang meminta secara langsung pencalonan dirinya di Kabupaten Kotabaru tentu menjadi pemikiran bagi daerah Kotabaru ke depan.

“Setelah saya pikirkan dan bertemu dengan banyak masyarakat, yang mana mereka menginginkan saya maju dan bersaing menjadi Bupati Kotabaru, karenanya hari ini saya memutuskan dengan niat baik semata-mata untuk membangun Kotabaru. Saya akan maju dalam bursa pencalonan, dan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung,” pungkasnya.

Penulis:Muliana/uzi/Ardiansyah
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait