Bupati sampaikan Pengantar Raperda APBD 2019

Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan
Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Kamis
(13/6) kemarin, bertempat DPRD setempat, di Rantau.
——————
RANTAU, K.Pos – Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapin, Abdullah di dampingi Wakil Ketua H
Sulaiman Noor dan Wahyudi Rahman.
Bupati dalam laporan peratanggungjawaban APBD Tapin tahun 2019 menyatakan, penyampaian
Raperda ini sangat penting dan mendasar, dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Disebutkan, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, guna mendapatkan persetujuan
bersama dengan DPRD.

Baca juga=Awali Masuk Kerja Wabup Salami Seluruh ASN Pemkab Tapin

Bacaan Lainnya

Ucapan terima kasih kepada DPRD Tapin atas kerjasama dan dukungannya selama ini, sehingga
Pemerintah Kabupaten Tapin dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas
laporan keuangan tahun 2018.

“Pada kesempatan ini saya selaku Bupati Tapin, menyampaikan pengantar Raperda
pertanggungjawabanpelaksanaan APBD tahun 2019 sebagai berikut,” beber Bupati HM Arifin Arpan.
Dalam APBD, Pendapatan ditargetkan sebesar Rp1.212.203.758.037,35 dapat terealisasi
Rp1.167.530.740.035,96 atau sebesar 95,92 persen. Sedangkan untuk belanja dan transfer yang
dialokasikan sebesar Rp1.230.096.574.939.00 terealisasi Rp1.087.214.325.149,00 atau 88,38 persen.

Baca juga=Awali Masuk Kerja Wabup Salami Seluruh ASN Pemkab Tapin

Sementara arus kas Pemerintah Kabupaten Tapin untuk tahun berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
tergambar saldo akhir sebesar Rp 80.942.088.605,11 berada di Bendahara Umum Daerah (Kas
Daerah.
"Kepada Dewan terhormat, demikian pengantar Raperda dan Raperbup pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun 2018, yang selanjutnya untuk dibahas, bisa diterima menjadi Perda dan
Perbub, " harap Bupati HM Arifin Arpan.
Sementara, Ketua DPRD Tapin, Abdullah menyatakan, setelah disampaikannya Raperda dan
Raperbub tersebut, pihaknya akan segera membahasnya sesuai mekanesme aturan yang berlaku.
"Kami akan membahasnya dalam waktu dekat, ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda," jelasnya.
Rapat paripurna sendiri, selain ikut dihadiri Sekretaris Daerah Tapin, H Masyraniansyah, juga staf Ahli
Bupati, para asisten, Kepala SOPD lingkup pemerintah setempat.

Penulis: dil
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait