Jual Sabu di Banjarmasin, Warga Bangkalan diciduk Polisi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kepolisian Sektor (Polsek Banjarmasin Utara) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (1/6/2019) lalu.

Diketahui, kedua tersangka Mastur alias MS (32) warga Dusun Larangan, Kelurahan Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, tersangka lainnya Muhammad Yannor alias MY (26) warga Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Banjarmasin.

Baca juga=DISPARPORA BALANGAN AKAN GELAR TURNAMEN SEPAK BOLA PAMAN BIRIN CUP 2019

Kapolsek Banjarmasin Ti­mur Kompol HM Uskiansyah SE, MM, didampingi Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono SH, Kasi Humas Aiptu Partogi H SH, Kamis (13/1) mengatakan, keduanya berhasil dibekuk di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Kampung Baru RT 12, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Mendengar informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di TKP segera diterjunkan petugas untuk membekuk kedua pelaku,” terang Aiptu Partogi.

Disampaikannya, ketika petugas berada di TKP terlihat kedua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan segera dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” jelas Aiptu Partogi.

Baca juga=DISPARPORA BALANGAN AKAN GELAR TURNAMEN SEPAK BOLA PAMAN BIRIN CUP 2019

Disebutkannya, dari tangan kedua tersangka berhasil disita satu buah tas yang didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,91 Gram.

“Selain barang bukti laknat tersebut petugas juga berhasil menyita satu unit timbangan digital serta uang tunai Rp 3 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan benda haram tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolsekta Banjarmasin Timur guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait