Warga Pindah dan datang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar

SOSIALISASI- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan Sabtu (04/05) bertempat di aula Kantor Camat Tapin Utara.(Dillah)
RANTAU, Kalselpos.com – Dalam rangka pencerahan terhadap kebijakan administraai kependudukan dan catatan sipil baru, lurah dan kepala desa serta Rukun Tetangga se Kecamatan Tapin Utara  ikuti sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Sabtu (04/05) bertempat di aula Kantor Camat Tapin Utara.
Kegiatan dibuka oleh Camat Tapin Utara Syamsul dengan narasumber Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tapin Sarkati.
Sebelum sosialisasi dibuka Camat Tapin Utara Syamsul menyampaikan, menyambut baik adanya sosialisasi kependudukan oleh disdukcapil Kabupaten Tapin kebijakan baru administrasi kependudukan, khususnya program daring yang sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya tanpa menunggu lama.
“Dengan program ini masyarakat tidak memiliki alasan untuk tidak memiliki dokumen kependudukan, karena sangat mudah untuk memilikinya, “tandas camat
Ditambahkannya bahwa masyarakat Tapin Utara yang sudah memiliki dokumen kependudukan diperkirakan mencapai 90% dan 10% sisanya kemungkinan yang baru pindah, dan untuk itu apabila masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan hendaknya segera mengurusnya baik itu dikantor kecamatan Tapin Utara maupun langsung ke kantor disdukcapil.
Sementara Sekretaris disdukcapil Sarkati dalam paparannta menyampaikan bahwa dilaksanakannya sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada Lurah, Kepala desa, dan ketua RT se Kabupaten Tapin dan pada hari ini (red-sabtu) merupakan untuk kecamatan Tapin Utara mengenai kebijakan ataupun peraturan baru tentang dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir.
Hal ini terkait dengan Perpres no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pembuatan dokumen kependudukan dan Permendagri no 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi menggunakan daring (dalam jaringan) atau berbasis online
“Alhamdulilah saat ini disdukcapil Kab Tapin sudah mulai melakukan daring pada pelayanan kependudukan untuk masyarakat Kab Tapin, “jelasnya
Menurut sarkati juga bahwa dengan adanya daring ini sangatlah memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan salah satunya adalah, pada saat masyarakat datang dan pindah tidak perlu lagi surat pengantar dari RT namun cukup membawa KTP dan KK untuk mengajukan pindah, dan apabila yang datang cukup membawa dokumen kepindahan dan  KTP.
“Masyarakat juga tidak perlu menunggu lama untuk proses pembuatan KTP dan KK langsung satu hari selesai, “terangnya.
Karena ini ada aturan baru, maka kami berkewajiban mensosialisasikan kepada warga masyarakat.
Pada kesempatan itu, warga masyarakat ada yang menerima dan tidak menerima aturan tersebut karena tidak diperlukan lagi surat keterangan atau pengantar dari RT, Kepala Desa atau Lurah untuk mengurus pindah dan datang.

Penulis:Dillah
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Bacaan Lainnya

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait