Sinchan Cs pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barar berhasil mengungkapkan kasus pencurian di sebuah rumah Jalan Kuin Selatan Gang Banjar RT 10 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat yang terjadi pada Rabu 17 April 2019 lalu sekitar pukul 09.00 wita.

Diketahui ada sebanyak empat pelaku yang terlibat dalam kejadian pencurian ini yaitu Fuadi alias Sinchan (30), Andi Amrullah (38), Aldi (19) dan homaidy (21).

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jody Dharma saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan terhadap komplotan pencuri tersebut.

“Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian yang terjadi pada bulan April yang lalu,” Tutur Ipda Pol Jody Dharma, Selasa (14/5).

Berdasarkan keterangan korban pencurian terjadi ketika rumah sedang kosong saat ia dan keluarga sedang pergi menginap dirumah mertuanya, kemudian saat pulang ia mendapati kunci gembok pagar garasi sudah rusak dan kondisi dalam rumah berantakan.

Setelah diperiksa korban korban kehilangan barang barang miliknya antara lain satu buah TV LED merk Sharp 24 inchi berwarna hitam, satu buah kipas angin merk maspion, satu buah rice cooker merk Cosmos, satu buah kompor gas merk Rinnai, satu buah tabung gas 3 kg dan satu buah tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan sekitar Rp. 7.000.000.

“Korban yang dirugikan oleh aksi pencurian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Jody Dharma menerangkan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas kepolisianpun langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti saat sedang berada di Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jum’at 10 Mei 2019 lalu pukul 23.50 wita.

Kemudian ke empat pelaku dan barang bukti di bawa oleh petugas ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Karena perbuatan yang melanggar hukum, mereka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editori: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait