Sat Pol PP Kembali Tindak Warung Sakadup

warung Husni saat terjaring Razia Satpol PP Kota Banjarmasin, (Ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Setelah kemarin jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjarmasin merazia warung bubur milik Hambali di Jalan Sungai Bilu.

Kali ini satu warung milik Husni, di Jalan PM karena harus diamankan Satpol PP Banjarmasin karena kedapatan buka tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Husni sang pemilik warung, memang benar ada Perda yang tidak memperbolehkan buka, akan tetapi di sini tidak melayani makan ditempat.

“Saya mengira Perda tersebut berlaku untuk warung makan yang melayani makan ditempat,” ucap Husni, Rabu (15/5/2019).

Mirisnya ketika mendapat teguran, Husni mengelak untuk menutup warung nya, karena banyak pelanggan dari salah satu perusahaan yang memesan untuk makan.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi menerangkan, warung milik Husni ini memang menjadi langganan Razia tiap bulan Ramadhan.

“Saya ingin membawa Husni ke Kantor agar dia paham jam yang ditetapkan oleh perda, akan tetapi karena saat kami menjaring Razia sang pemilik warung tersebut sedang sakit, jadi hanya KTP yang disita,” terangnya.

Disampaikan Mulyadi, apabila warung-warung makan didaerah Kota Banjarmasin masih buka tidak sesuai perda, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hukuman yang diberikan tidak main-main, pidana kurungan tiga bulan atau membayar denda maksimal Rp 50 juta,” Tutup Mulyadi.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pos terkait