Saifullah Tamliha : “Saya bukan PKS”

Saifullah Tamliha dan Nasrullah

Nasrullah, semua Murni Penegakan Hukum

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Calon Legislatif (caleg) DPR RI, Saifullah Tamliha menegaskan kalau ia bukan Politisi Kemarin Sore ( PKS) terjebak untuk berbuat gegabah menabrak aturan kampanye oleh KPU.Bahkan dirinya sangat paham ketentuan mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah melakukan kampanye di Desa Pangambau Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), seperti yang dilaporkan Nasrullah AR ke Bawaslu,” ujar Saifullah Tamliha, kepada wartawan usai melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Minggu (12/5/2019) petang.

Menurut caleg PPP dari daerah pemilihan dapil I yang lolos bertarung kemarin, selama pencalegan, dirinya tidak pernah berkampanye di HST.

Baca Juga ==>Batola Lakukan PKS dan Launching Aplikasi SP2D Online

Diapun mengaku fokus melakukan kampanye di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kabupaten Balangan, Tabalong, Kabupaten Banjar dan sebagian di Kabupaten Barito Kuala.(Batola) tentunya disertai pula dengan logistik seperti alat peraga kampanye (APK) maupun lainnya sesuai ketentuan.

“Yang jelas ketika kampanye semua sudah sesuai aturan,” terangnya. Hal ini sambung Saifullah berbeda ketika sedang melakukan reses, dirinya tidak pernah menyertakan APK. Tetapi boleh memberikan uang minum sekedarnya bersama konstituen pada saat menggelar kegiatan reses.

Dia juga menyebutkan, ketika dirinya ditanya oleh Bawaslu telah melakukan kampanye didaerah mana saja? Mantan anggota DPRD Kalsel periode 2004-2009 itu menyebutkan, setiap kampanye bawaslu dan kepolisian sudah memiliki data, melalui surat ijin kampanye yang disampaikan setiap caleg yang akan berkampanye.

“Jadi saya tidak sebodoh itu sehingga bisa menabrak aturan. Karena mencalon kembali bermodal, kapasitas, kapabilitas dan integritas,” sanggahnya.

Atas adanya dugaan laporan penyimpangan yang disampaikan orang separtainya ke Bawaslu, maka legislator yang duduk di Komisi I DPR RI ini, berencana akan melaporkan bersangkutan (Nasrullah AR) ke DPP PPP.

Baca Juga ==>Batola Lakukan PKS dan Launching Aplikasi SP2D Online

“Kita akan melakukan rapat di DPP. Kalo masalah ini, bisa merusak citra partai, maka bisa dipecat dia,” beber Saifullah.

Sementara itu menurut caleg DPR RI dapil 1 yang juga dari partai yang sama PPP, Nasrullah menegaskan, bahwa apa yang dilakukannya murni upaya penegakan hukum dan apa yang dikatakan Saifullah Tamliiha bahwa ia mencemarkan nama partai justru ketika menyampaikan persoalan ini ke ketua DPP PPP, Suharso Manoarpa dan Sekjen Arsursani bahwa apa yang telah dilakukan dengan melaporkan perkara ini ke Bawaslu adalah langkah yang tepat.

” Saya ini justru ingin membersihkan nama baik partai bukan sebaliknya,” sanggah Nasrullah. Ia menambahkan hari ini Senin 13 Mei 2019 pukul 11.00 wita, menyampaikan keterangan tambahan ke bawaslu Kalsel terkait adanya dugaan money politic yang dilakukan Saifullah Tamliha yakni adanya sejumlah alat bukti keterangan saksi, berupa foto, bukti kwitansi senilai Rp130 juta dan pemberian kipas angin dimasa tenang tepatnya 13 April 2019 di daerah Paramasan Kabupaten Banjar, semua itu dengan tujuan agar masyarakat setempat memilih caleg DPR RI Saifullah Tamliha.

” Itu hanya sebagian kecil saja alat bukti yang disampaikan, meski ada juga data terkait kasus lainnya,” terang Wakil bendahara pengurus harian DPP PPP ini.

Oleh karena itu dirinya mengingatkan kembali agar raihlah kemenangan dengan penuh kejujuran sesuai aturan. Oleh karena itu dugaan pelanggan pemilu di Haruyan (HST) dan Paramasan ini bukan tanpa alat bukti maupun barang bukti semua berkas sudah diserahkan ke bawaslu untuk diproses sesuai mekanisme dan aturan.

Baca Juga ==>Batola Lakukan PKS dan Launching Aplikasi SP2D Online

” Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu ini oleh bawaslu,” tukas Nasrullah, yang juga Sekjen pimpinan nasional angkatan muda Kabah.

Kasubag Hukum Bawaslu, Doddy Yuli Hartanto membenarkan, jika caleg DPR RI Saifullah Tamliha sore itu dimintai keterangan ke bawasalu untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran mony politics atas dirinya saat tahap masa tenang pada 22 April didaerah Haruyan HST dan Paramasan Kabupaten Banjar.

Laporan yang masuk tersebut juga disertai alat bukti seperti satu replika surat suara dan uang. “ Saat ini kita masih menggali, membandingkan keterangan dan masih proses pengkajian, Nanti Senin kita putuskan apakah unsur-unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak,” katanya.

Jika tidak memenuhi unsur imbuh Doddy, maka proses akan di hentikan (stop) dan jika memenui unsur maka akan naik kepenyidikan. Begitu pula jika penyidikan menjadi incrakh maka pencalegan bersangkutan berpotensi didiskualifikasi. “Pada prinsipnya perkara ini masih kami pelajari sesuai mekanisme di bawaslu,” tandasnya.

Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait