Ranmor Balapan Liar “Diparam” Tiga Bulan

Kasatlantas Polresta Banjarmasin didampingi anggotanya saat Press Release penangkapan hasil dari Balapan Liar.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sebanyak 80 unit sepeda motor hasil tangkapan Satlantas Polresta Banjarmasin dari para pengebut jalanan disekitaran Jalan A Yani dan di Jalan Brigjen Hasan Basry.

“Untuk para pemilik yang ingin mengambil sepeda motor hasil dari tangkapan balapan liar, setelah tiga bulan kedepan baru diperbolehkan untuk mengambilnya,” tegas Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo disaat press release di halaman Mapolersta, Rabu (8/5).

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, agar memberikan efek jera para pelaku Bali (Balapan Liar) pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan setelah dilakukan penilangan, maka barang bukti motor boleh diambil setelah berjalan tiga bulan kedepan.

“Untuk para pengendara balapan liar, sungguh sangat meresahkan, dan rata-rata mereka berumur kisaran 15 sampai 17 tahun,” ucapnya.

Dikatakan, keadaan para pembalap liar ini memang sangat meresahkan warga, oleh sebab itu diberikan efek jera dengan pengambilan sepeda motor tersebut setelah tiga bulan kedepan.

“Rata-rata sepeda motor hasil dari penilangan kami dari tangkapan balapan liar kisaran keluaran tahun 2015,” sebut Kasatlantas.

Diucapkan Kasatlantas, para pengendara tidak hanya warga Kota Banjarmasin, ada juga pengendara dari daerah Banjarbaru.

“Rata-rata dari mereka memiliki komunitas sepeda motor sesuai merk pemiliknya, seperti Satria F, Scoopy, dan RX King,” tutupnya.

Penulis:hafiz
Editor: Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait