BANJARMASIN, Kalselpos.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin meminta, agar pemerintah kota setempat lebih tegas dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005 tentang Ramadan.
“Terlebih lagi soal mengatur waktu pedagang berjualan, agar tidak berjualan di siang hari di luar tempat dan waktu yang ditentukan,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (6/5) kemarin.
Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan Perda Ramadan di setiap bulan suci, sepertinya memang sudah berjalan baik, terbukti semua warung makanan mentaatinya dan tidak beraktivitas di siang hari. Ini mungkin karena ada sanksi yang cukup berat, denda maksimal sebesar Rp50 juta atau dengan kurungan badan selama tiga bulan penjara.
“Namun tetap saja harus diawasi di lapangan, jangan sampai terjadi pelanggaran. Terutama oleh pihak Satpol PP, agar patroli dilokasi rawan pelanggaran,” ingatnya.
Bagi masyarakat harapnya juga mematuhi ketentuan yang sudah dibuat, supaya tidak menimbulkan persoalan lain, termasuk mematuhi imbauan Walikota mengenai pengurangan jadwal kegiatan usaha rumah makan, saat bulan Ramadan yang bisa dimulai pukul 16.00 Wita.
“Kami minta penegakan Perda tidak tebang pilih, tidak hanya pedagang kecil saja namun juga rumah makan dan restoran yang buka di mall-mall,” tegasnya.
Penulis: Aspihan
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com