Pemkab fasilitas Penetapan Ganti Rugi Tanah

Ilustrasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, memfasilitasi musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah bendungan Tapin, yang berada di Desa Harakit dan Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, bertempat di aula Kabinet 1 kantor bupati setempat, Kamis (9/5) kemarin, di Rantau.————————

RANTAU, Kalselpos.com – Rapat sendiri dipimpin oleh Asisten Pemerintaham dan Kesra Tapin, HM Yunus, di dampingi Dandim 1010 Rantau Letkol inf Rio Neswan, Kepala BPN setempat, Kasat Intel Polres Tapin AKP Sodik dan perwakilan Kementrian PUPR Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.

Bacaan Lainnya

Semua pemilik lahan yang ada di Desa Harakit dan Pipitak Jaya, serta kepala desa dan Camat Piani turut hadir untuk mendengarkan terkait proses pencairan atas ganti rugi lahan Bendungan Tapin tersebut.

Pemilik lahan akhirnya sepakat, dengan melakukan tandantangan atas lahan untuk  yang digantirugi, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan masing-masing bidang.

Menurut Asisisten Pemerintahan dan Kesra, HM Yunus, pertemuan yang digelar dalam rangka musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Bendungan Tapin, milik warga Desa Harakit dan Pipitak Jaya.

“Pertemuan kali ini musyawarah kesepakatan penetapan harga kerugian lahan milik warga Desa Harakit dan Pipitak Jaya atas pembangunan Bendungan Tapin, ” jelasnya.

Hasil kesepakatan ini, semua warga telah melakukan tanda tangan berkas,  dan pada Senin (13/5) depan, kan dibawa langsung ke Kementrian Keuangan Pusat, selanjutnya untuk dimintakan pembayaran.

Pemerintah Kabupaten Tapin bertangungjawab terhadap pembayaran ganti rugi lahan milik warga Harakit dan Pipitak.

Sementara itu perwakilan warga sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Tapin, Karliansyah menyambut gembira adanya kejelasan terkait ganti kerugian lahan atas pembangunan bendungan setempat.

“Mudah-mudahan kami tidak terlalu lama menunggu pembayaran, sesuai yang dijanjikan bulan Agustus mendatang, ” ujarnya.

Namun pihaknya mengaku, apabila pada Agustus 2019 nanti, tidak ada kejelasan pembayaran, maka pihaknya sepakat menutup total pekerjaan bendungan. Sebaliknya, bila sudah dibayar dan diterima pemilik lahan, akan dibuka kembali pekerjaan bendungan Tapin.

Adapun lahan yang dibebaskan sebanyak 330 bidang yang tersebar di wilayah Desa Harakit dan Pipitak jaya Kecamatan Piani.

Penulis: Dillah
Editor: SA Lingga
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait