Kemendag RI tetapkan ‎HSS sebagai Calon DTU 2019‎‎

MEMANTAU- Bupati HSS, Achmad Fikry, didampingi Kepala Dinas perdagangan Kabupaten HSS, M Sufiani memantau pasar.(Humas/Sofan)

KANDANGAN, Kalselpos.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencanangkan 13 kabupaten/kota sebagai calon Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.

Bacaan Lainnya

‎”Dari 13 kabupaten/kota yang dicanangkan oleh Ditjen PKTN tersebut, HSS masuk sebagai calon DTU‎,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten HSS, M Sufiani, Rabu (8/5).

‎Menurut Sufiani, 13 kabupaten/kota yang dicanangkan sebagai calon DTU tersebut, yaitu Kota Pariaman, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Samarinda, Kota Kendari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten  HSS, dan Kabupaten Buru Selatan. ‎

POTO BERSAMA- ‎Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten HSS, M Sufiani, berfoto bersama dengan Direktur Metrologi, Rusmin Amin, serta Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan calon DTU.(Dinas Perdagangan/Sofan)

“Pencanganan 13 kabupaten/kota sebagai calon DTU dilakukan di Yogjakarta beberapa waktu lalu,” ujarnya.
‎‎Dikatakannya, untuk wilayah Kalimantan pada 2019 hanya ada dua daerah yang menjadi calon DTU, yakni Kabupaten HSS dan Kota Samarinda.

“Untuk menuju DTU, kami akan menggandeng beberapa stake holder mulai dari PT Pertamina, PT PLN, PDAM dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kerjasama nanti akan dilakukan penandatangan pada dilakukan pada Juli atau Agustus 2019 mendatang,  dan tim pembentukan DTU Kabupaten HSS akan melakukan pelayanan tera dan tera ulang, sosialisasi kemetrologian di lima titik sampai melakukan timbang ulang di tujuh titik pasar desa dan kecamatan.

Selain itu, melakukan update data alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP),  dan sudah ada 14 pasar yang memiliki tertif ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Ssemakin banyak pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, kami harap mampu meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” ujarnya.

‎Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait