DPRD Banjarmasin kembali Sahkan Tiga Perda

PARIPURNA – Rapat paripurna tingkat II penetapan dan pengesahan tiga buah Perda Kota Banjarmasin, di gedung DPRD setempat.(aspihan)

Tiga Perda yang ditetapkan yaitu Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, kedua Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan dan terakhir Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin kembali menggelar Rapat Paripuma Tingkat ll untuk menetapkan tiga buah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, Selasa (7/5) kemarin.

Ada pun tiga Perda yang ditetapkan sendiri yaitu pertama Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, kedua Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan dan terakhir Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, ketiga Perda yang telah disahkan ini merupakan salah satu bukti komitmen untuk serius dalam menyelesaikan target Perda yang bisa disahkan selama masa sidang Tahun 2019.

”Kami juga berharap Perda yang sudah kami sahkan bisa memberikan efek positif bagi pelayanan publik maupun akselerasi pembangunan yang lebih baik bagi Kota Banjarmasin ke depannya,” ujar Ananda.

Dikatakannya, meski agak terlambat dan memakan waktu yang cukup lama, namun akhir ketiga perda itu bisa disahkan menjadi peraturan daerah dan bisa digunakan untuk menunjang pembangunan daerah.

Untuk Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh misalnya, diharapkan dapat menjadi sebuah payung hukum untuk melakukan berbagai kebijakan dalam meminimalkan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin kedepannya.

Kemudian untuk Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan, diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam merealisasikan wilayah khusus zona pergudangan untuk akselerasi perekonomian yang lebih baik di Kota Banjarmasin.

“Kemudian terakhir Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diharapkan bisa menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membiayai berbagai pelayanan publik dan membangun berbagai infastruktur untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Hj Ananda pun mengingatkan, agar koleganya di DPRD Kota Banjarmasin bisa lebih serius dalam menjalankan fungsinya di sisa masa bakti Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 2014-2019.

“Pemilu sudah selesai, jadi sudah saatnya kita fokus bekerja kembali untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kota Banjarmasin melalui lembaga legislatif,” pungkasnya.

Penulis: Aspihan
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait