MUARA TEWEH, Kalselpos.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Mustafa Joyo Muhtar meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait untuk mendata kembali tenaga kerja asing yang bekerja dibeberapa perusahaan di daerah ini.
“Peraturan daerah (Perda) yang yang sudah ditetapkan ini agar dapat segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Barito Utara, supaya dapat diterapkan diperusahaan masing-masing yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Mustafa Joyo Muhtar, baru- baru ini.
Pada prinsipnya kata dia dirinya sangat mensetujui Perda tentang adanya Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tengaa Asing. Dan diharapkan dengan adanya Perda tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan juga masyarakat dapat mengambil dan menyerap ilmu dari pekerja Asing, yang ada di Barito Utara.
Sementara, anggota DPRD lainnya, Henny Rosgiati Rusly mengajak dan meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Perda Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sehingga ada kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga perlu menjadi perhatian kita bersama dan situasi anggaran yang realtif terbatas seperti sekarang ini, diharapkan dengan adanya pungutan yang berasal dari sumber-sumber pajak maupun retribusi daerah khususnya dari tenaga kerja asing dapat dimaksimalkan dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga lokal,” katanya.
Politisi wanita dari PDI Perjuangan Barito Utara ini juga menegaskan mengenai usulan-usulan yang sudah disampaikan agar dilakukan perbaikan-perbaikan mutlak yang diakomodir oleh pemerintah daerah khususnya untuk dilaksanakan oleh instansi teknis. “Ssehingga apa yang sudah direncanakan dan diharapkan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Henny.
Penulis:Asli
Editor:Aspihan
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com