Bupati Buka Pasar Ramadhan Negara, Wabup Buka Pasar Ramadhan Kandangan

MELIHAT - Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, melihat-lihat kuliner di pasar Ramadhan, di Pasar Los Batu Kandangan.(Sofan)

KANDANGAN, Kalselpos.com – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Achmad Fikry, didamping isrti membuka secara resmi pasar Ramadhan, di Pasar Negara, dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad, didampingi istri membuka secara resmi pasar Ramadhan, di Pasar Los Batu Kandangan, Senin (6/5) sore. Pembukan pasar Ramadhan, baik di Negara maupun di Pasar Kandangan, ditandai dengan pemotongan pita.‎

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, dalam sambutan Bupati HSS, Achmad Fikry, atas nama pribadi, keluarga, maupun atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1440 hijriah.

“Semoga ibadah puasa dan ibadah lainnya, yang kita laksanakan tahun ini lebih baik lagi dari pada tahun yang lalu,  serta kmemperoleh pahala yang berlipat ganda,” ucapnuya.

MELIHAT- Wakil Ketua TP PKK Kabupaten HSS, Srie Astuti Syamsuri Arsyad, melihat-lihat kuliner di pasar Ramadmadhan, Pasar Los Batu Kandangan.(Sofan)

Dikatakannya, ‎pada tahun ini kembali menggelar pasar Ramadhan, yang merupakan tradisi yang sangat positif, karena disamping untuk memenuhi keperluan kaum muslimin dalam menyediakan makanan untuk berbuka puasa. “Pasar Ramadhan ini dapat membantu pemasaran industri kecil kerajinan masyarakat, khususnya industri makanan,” ujarnya.

‎Wabup berharap, kepada para pedagang agar menjaga kebersihan di lingkungan pasar Ramadhan, khususnya di tempat dagangan masing – masing. Selain itu, kata wabup, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta kebersihan di sekitar pasar Ramadhan, karena di bulan suci ini harus sambut dengan penuh suka cita sebagai wahana untuk mensucikan diri dengan mengisi dan memperbanyak ibadah dan amal kebajikan.

Wabup mengajak umat muslin untuk mengisi Ramadhan dengan cara memuliakan mesjid dan langgar, dengan berbuka puasa bersama, menjalankan ibadah tarawih dan tadarus Al Quran, serta kegiatan ibadah lainnya.‎

“Bulan suci Ramadhan jangan diisi dengan membunyikan petasan, yang dapat membahayakan diri sendiri, serta mengganggu orang lain yang sedang melaksanakan ibadah,” ujarnya.

‎Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, para pedagang, agar bersama-sama mentaati perda nomor 18 tahun 2005, yang mengatur kegiatan dan larangan pada bulan Ramadhan yang telah diperbaharui dengan perda nomor 9 tahun 2016, khususnya mengenai ketentuan larangan makan dan minum di tempat umum pada bulan ramadhan. “Mari kita taati kententuan yang berlaku, sehingga semua dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan ini dengan sebaik – baiknya,” ujarnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait